Tokoh adat masyarakat Badui Dalam Ayah Mursyid meminta wisatawan yang mengunjungi pemukiman hak tanah ulayat Badui agar menjaga pelestarian alam dengan tidak melakukan perusakan dan buang sampah sembarangan.
"Kami berharap pengunjung wisatawan dapat mematuhi peraturan yang ditetapkan tokoh adat Badui dan jangan melakukan pelanggaran," kata Ayah Mursyid sebagai Wakil Jaro Tangtu Kampung Cibeo di Lebak, Selasa.
Para tetua dan tokoh adat masyarakat Badui di pedalaman Kabupaten Lebak mengeluarkan peraturan bagi wisatawan yang mengunjungi pemukiman hak tanah ulayat Badui.
Dimana peraturan itu, di antaranya tidak boleh menebang pohon, membuang sampah sembarangan, merusak pepohonan dan dilarang berenang di Sungai Cibanten.
Selain itu juga wisatawan jika mengunjungi perkampungan Badui Dalam antara lain Kampung Cibeo, Kampung Cikeusik dan Kampung Cikawartana tidak boleh mengambil gambar atau video melalui kamera handphone, tustel hingga handycam.
"Semua wisatawan yang berkunjung ke sini harus mematuhi aturan tetua dan tokoh adat masyarakat Badui," katanya.
Ia mengatakan, masyarakat Badui berpenduduk 11.600 jiwa tersebar di 68 pemukiman tetap konsisten menjaga alam dan lingkungan agar gunung-gunung serta hutan di kawasan pemukiman tanah hak ulayat adat tetap lestari juga hijau.
Sebab, kata dia, alam dan lingkungan bila lestari dan hijau maka dapat memberikan manfaat cukup besar bagi wisatawan juga kelangsungan hidup manusia.
Apalagi, pemukiman adat Badui merupakan kawasan hulu di Provinsi Banten dengan banyaknya daerah aliran sungai (DAS) sehingga perlu dijaga kelestariannya.
Karena itu, jika kawasan hulu rusak maka bisa menimbulkan bencana banjir bandang, banjir, longsor dan kekeringan yang bisa mengakibatkan banyaknya jatuh korban jiwa.
"Kami hingga kini terus mengawasi alam dan lingkungan agar tidak terjadi kerusakan," katanya.
Sementara itu,tokoh adat Badui yang juga Kepala Desa Kanekes Kabupaten Lebak Jaro Saija menegaskan selama ini, kawasan pemukiman tanah hak ulayat Badui seluas 5.101,85 hektare sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2001 hingga kini tetap terjaga dengan baik.
Para wisatawan yang mengunjungi kawasan pemukiman Badui agar mematuhi aturan yang dibuat oleh tokoh adat setempat dengan tidak merusak lingkungan dengan membuang sampah sembarangan juga menebang pohon.
"Kami sebagai masyarakat adat sangat menjaga kelestarian hutan dan lahan untuk kelangsungan hidup manusia," ujarnya.
Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022