"Kami fungsinya mengawasi, membina dan pengendalian," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa.
Pengawasan itu dilakukan untuk memastikan bahwa 69 obat tersebut sudah dikarantina atau disisihkan dari meja penjualan untuk apotek atau dari gudang di fasilitas kesehatan.
Tujuannya agar obat tersebut tidak dikonsumsi masyarakat sehingga kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak di Jakarta tidak bertambah.
Pihaknya tidak memiliki kewenangan melakukan penyitaan 69 obat sirop yang menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.
Baca juga: Dinkes DKI catat 70 anak meninggal akibat gangguan ginjal akut
Penyitaan, lanjut dia, berada di tangan BPOM dan jaringan distribusi obat. Adapun senyawa kimia melebihi ambang batas yang ditemukan pada pasien gangguan ginjal akut itu, yakni etilen glikol dan dietilen glikol.
"Kami pastikan bahwa faskes atau di tingkat rumah sakit, Puskesmas, apotek, itu tidak menggunakan, mengamankan atau mengkarantina obat tersebut sampai ada tindakan lebih lanjut dari yang berwenang," katanya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, sejak 31 Oktober 2022 sudah tidak ada kasus baru gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak.
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI mencatat hingga 8 November 2022, tercatat mencapai 154 kasus berdasarkan penelusuran rumah sakit di DKI Jakarta.
Sebanyak 100 kasus berdomisili di Jakarta dan sisanya di luar DKI atau dirujuk ke DKI Jakarta, di antaranya dari Jawa Barat, Banten dan Jawa Timur.
Baca juga: Kemenkes: Kasus gangguan ginjal akut di Indonesia 304, terbanyak DKI
Dinkes DKI membedakan temuan gangguan ginjal akut pada anak itu berdasarkan beberapa indikator pembeda, yakni kasus terkonfirmasi apabila dalam sampel darah ditemukan kandungan dietilen glikol dan etilen glikol.
Kemudian kasus suspek, yakni apabila terjadi oliguria (frekuensi atau volume air kencing berkurang) dan anuria (sama sekali tidak ada produksi air kencing).
Selain itu, juga ada probable, yakni dalam sampel darah ditemukan peningkatan kadar ureum dan kreatinin.
Apabila pada pasien tidak ditemukan indikasi tersebut, pihaknya akan mengeluarkan (exclude) dari kasus gangguan ginjal akut.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022