• Beranda
  • Berita
  • LPS: Industri asuransi respons positif pembentukan penjamin polis

LPS: Industri asuransi respons positif pembentukan penjamin polis

9 November 2022 14:34 WIB
LPS: Industri asuransi respons positif pembentukan penjamin polis
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua dari kanan) usai Konferensi Pers Seminar Internasional LPS di Nusa Dua, Bali, Rabu (9/11/2022). ANTARA/Sanya Dinda.

Respons industri amat positif, terutama industri asuransi yang domestik

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pelaku usaha dalam industri asuransi merespons positif rencana pemerintah membentuk Lembaga Penjamin Polis (LPP) asuransi.

Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Pasal 71.

“Respons industri amat positif, terutama industri asuransi yang domestik. Karena image sebagian dari mereka sempat terpukul karena banyaknya kasus asuransi,” katanya usai Konferensi Pers Seminar Internasional LPS di Nusa Dua, Bali, Rabu.

Pembentukan LPP berpotensi membuat keyakinan masyarakat terhadap industri asuransi meningkat yang juga akan membuat industri asuransi tumbuh semakin tinggi.

Ia pun mengatakan LPS siap apabila ditunjuk menjadi lembaga yang tidak hanya menjamin simpanan masyarakat di bank, tapi juga polis asuransi masyarakat.

“Kita belum tahu aturan jelasnya, tapi kita siap kalau disuruh (menjamin polis asuransi) itu. Pasti ada perubahan organisasi sedikit, ada penambahan minimal satu dewan komisioner,” imbuh Purabaya.

Purbaya menambahkan setidaknya dibutuhkan waktu lima tahun untuk melakukan persiapan menjadikan LPS sebagai penjamin polis asuransi.

Adapun perusahaan asuransi yang polis nasabahnya dijamin oleh LPS hanya perusahaan yang sudah dinilai sehat.

“Saya bilang lima tahun siap untuk menjamin polis asuransi dan menyiapkan industri asuransi untuk memenuhi syarat penjaminan,” katanya.

Di samping itu, apabila RUU P2SK disahkan, LPS juga akan dapat memperkuat peran untuk meminimalisir risiko dampak kebangkrutan perbankan karena dapat mendanai perbankan yang rentan mengalami kebangkrutan.

“Kita bisa maju di depan, bisa menaruh dana sebelum bank-nya bangkrut. Kalau bank-nya sudah bangkrut itu biaya (mitigasi risiko) mahal, jadi kita bisa memperkecil biaya dan mencegah gangguan dalam sistem perbankan,” katanya.

Baca juga: LPS jamin 494,39 juta rekening nasabah per September 2022
Baca juga: LPS optimistis Indonesia masih mampu tumbuh baik pada 2023
Baca juga: LPS: Gap antara literasi dan inklusi keuangan masih jadi tantangan RI

 

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022