Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat terlibat aktif dalam melakukan pencegahan penggunaan dana desa di Tanah Air.
"Salah satu upaya meminimalkan hal itu dengan membuat Program Desa Antikorupsi 2022 dan salah satunya di Sumbar di Nagari Kamang Hilia, Kabupaten Agam sebagai proyek percontohan," kata Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Brigjen Pol. Kumbul KS saat sosialisasi "Keluarga Berintegritas" di Padang, Rabu.
Ia mengatakan program ini bertujuan melibatkan partisipasi masyarakat untuk membangun daerah bebas korupsi mulai dari pemerintahan terkecil di desa.
Menurut dia, desa harus melakukan tata kelola dana desa dengan bersih, pelaksanaan anggaran dana desa yang baik, pelayanan publik yang bagus, membangun budaya mencegah korupsi dengan kearifan lokal, dan melibatkan partisipasi masyarakat.
Dia mengatakan praktik korupsi rawan terjadi dalam pengelolaan dana desa. Sejak tahun 2015-2021 pemerintah pusat telah mengucurkan anggaran sebesar Rp468,9 triliun untuk dana desa di seluruh Indonesia.
Fakta di lapangan, katanya, kemiskinan di desa masih terbilang sangat tinggi mencapai 12,53 persen atau setara dengan 14,46 juta dari total penduduk Indonesia.
Baca juga: KPK terima 72 pengaduan dugaan korupsi di Sumbar
Baca juga: KPK: Ada ribuan laporan menyangkut penyimpangan pengelolaan dana desa
Selain itu, paparnya, berdasarkan data sepanjang 2015-2021 terdapat 601 kasus tindak pidana korupsi dana desa dengan jumlah tersangka sebanyak 686 orang.
“Catatan ini menunjukkan perilaku korupsi sudah merambah sampai tingkat desa yang notabene merupakan ujung tombak NKRI. Memprihatinkan dan harus ada upaya bersama melakukan pemberantasan korupsi secara signifikan, konsisten, dan berkesinambungan,” kata dia.
Pencegahan korupsi dana desa, katanya, harus dilakukan sejak dini mulai dari proses perencanaan anggaran. Menurutnya, masyarakat desa harus lebih memahami tentang tanggung jawab yang diemban, misalnya mengetahui hal yang boleh dilakukan atau tidak dalam pengelolaan dana desa tersebut.
"Ini tentu menjadi suatu yang ironis sehingga pembekalan dalam bentuk pendidikan, pencegahan, penindakan korupsi ini harus berjalan dengan baik, dan menyeluruh," kata dia.
Selain itu, kata dia, pihaknya ingin melibatkan keluarga agar memiliki peran mencegah tindakan korupsi. Menurut dia, pencegahan itu dimulai dari individu, keluarga, tingkat RT, RW hingga desa.
"Tujuannya tentu nanti saat Indonesia Emas 2045 sudah bebas korupsi dan mulai dari saat ini dilakukan dalam bentuk pendidikan, supervisi, koordinasi, pencegahan, dan penindakan," kata dia.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022