• Beranda
  • Berita
  • Kemenkes: Mohon tunggu surat edaran baru obat yang boleh diresepkan

Kemenkes: Mohon tunggu surat edaran baru obat yang boleh diresepkan

9 November 2022 20:21 WIB
Kemenkes: Mohon tunggu surat edaran baru obat yang boleh diresepkan
Tangkapan layar Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril dalam "media briefing" secara virtual di Jakarta, Rabu (9/11/2022). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memohon kepada seluruh pihak untuk menunggu surat edaran (SE) terbaru yang akan dikeluarkan kementerian mengenai daftar obat sirop yang boleh diresepkan.

“Kami mohon untuk menunggu dulu, menunggu edaran dari Kemenkes,” kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam pengarahan media secara virtual di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Kemenkes telah merilis daftar total 156 obat sirop yang boleh diresepkan melalui SE Nomor HK.02.02/III/3515/2022 yang diterbitkan pada 24 Oktober lalu. Dalam surat tersebut, Kemenkes juga melampirkan daftar 12 obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain yang dinyatakan aman.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan tambahan daftar 65 obat sirop yang aman pada 27 Oktober. Namun sejauh ini, Kemenkes belum membuat SE terbaru merespons daftar obat terbaru yang diumumkan BPOM.

Syahril mengingatkan bahwa SE yang dikeluarkan oleh Kemenkes merupakan rujukan bagi fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, dan apotek sehingga dibutuhkan kehati-hatian.

Pada Senin (7/11), BPOM mengumumkan 69 obat yang ditarik izin edarnya yang diproduksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Baca juga: Obat puyer tambah madu solusi agar anak mau mengonsumsi obat

Penarikan tersebut terkait dengan penggunaan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) dan produk jadi yang mengandung Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman serta pencabutan sertifikasi Cara Pembuatan Obat dan Produksi (CPOB).

Untuk daftar obat yang ditarik peredarannya oleh BPOM tersebut, Syahril menegaskan hal itu berarti obat-obatan tersebut memang harus dilarang dan dihentikan penggunaannya.

“Kalau sudah ditarik dan dilarang, itu sudah, dia setop betul, final. Tidak boleh dipakai sama sekali,” katanya.

Pada kesempatan terpisah, Wakil Menteri Kesehatan (Wamankes) Dante Saksono Harbuwono saat dijumpai wartawan di Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita (RSJPDHK) pada Rabu pagi juga mengatakan pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan BPOM.

Dia mengatakan data obat sirop akan selalu diperbarui dan dirilis secara bertahap sesuai waktu untuk melakukan uji klinik obat tersebut.

Dia memastikan SE tersebut akan terbit dalam waktu dekat.

“Selama itu nanti akan dievaluasi oleh BPOM, kami akan mengeluarkan surat amannya (SE) juga,” katanya.

Baca juga: Anggota DPR: RUU BPOM diharapkan perketat pengawasan obat dan makanan
Baca juga: Dinkes DKI imbau masyarakat tunda dulu pemberian obat cair pada anak

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022