Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) menyatakan, industri air minum dalam kemasan akan mampu menghemat biaya produksi hingga Rp1,5 triliun per tahun jika beralih menggunakan galon polietilena tereftalat (PET).Harga galon guna ulang PET 50 persen lebih murah dibanding galon polikarbonat.
"Harga galon guna ulang PET 50 persen lebih murah dibanding galon polikarbonat,” ujar Koordinator Sustainability & Social Impact GAPMMI dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Oleh karena itu terkait penolakan sejumlah kalangan terhadap rencana kebijakan pelabelan Bisphenol A (BPA) yang dilakukan BPOM untuk melindungi konsumen, Gapmmi menawarkan alternatif penggunaan kemasan galon polietilena tereftalat (PET).
Baca juga: Apdamindo: Regulasi BPOM tak berpengaruh pada usaha depot air minum
Irsyad mengatakan, saat ini kapasitas produksi air minum kemasan 30 miliar liter per tahun, setengahnya berupa kemasan galon.
Dari jumlah tersebut, lanjutnya, 65 persen dikuasai market leader, 25 persen perusahaan menengah, dan sisanya 10 persen pemain kecil.
“Kini, paling tidak jumlah galon yang beredar antara 30-40 juta buah di Indonesia dan lebih 90 persen adalah galon polikarbonat," katanya.
Namun demikian, tambah Irsyad, di pasaran kini juga telah banyak ditemui galon berbahan PET itu juga bisa guna ulang.
"Dan sebetulnya industri bisa menghemat Rp1,5 triliun per tahun, apabila beralih ke galon returnable PET," katanya.
Baca juga: Minimalisir dampak lingkungan, konsumen setia pakai galon guna ulang
Sebelumnya Koordinator Kelompok Substansi Standardisasi Bahan Baku, Kategori, Informasi Produk, dan Harmonisasi Standar Pangan Olahan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Yeni Restiani mengungkapkan bahaya BPA sebagai kemasan pangan.
Menurut dia, BPA dapat bermigrasi dari kemasan ke produk pangan melalui berbagai cara, dari proses pencucian, penggunaan air pada suhu tinggi, residu detergen, dan pembersihan yang mengakibatkan goresan serta dengan penyimpanan yang tidak tepat, serta paparan sinar matahari langsung.
Menimbang bahaya BPA, BPOM juga telah melakukan pengkajian dengan mencermati regulasi di beberapa negara di dunia.
“Secara garis besar terdapat dua kelompok: Pertama, pelarangan penggunaan BPA pada kemasan pangan. Kedua adalah regulasi tentang pencantuman peringatan label bahaya BPA,” kata Yeni.
Negara yang menerapkan pelarangan penggunaan BPA adalah Prancis, Brasil, negara bagian Vermont (Amerika Serikat) dan Kolumbia. Sedangkan regulasi Pencantuman Peringatan Label Bahaya BPA diterapkan oleh negara bagian Kalifornia (Amerika Serikat).
Di Indonesia, tambahnya, melalui peraturan BPOM Nomor 20/2019 tentang Kemasan Pangan, persyaratan batas migrasi BPA pada kemasan pastik polikarbonat adalah 0,6 bagian per juta (bpj).
Baca juga: Anggota Komisi IX Desak BPOM Periksa Kadar Bahan Berbahaya Etilen Glikol Pada Kemasan Galon PET
Sebagai upaya melindungi masyarakat, BPOM sudah menginisiai revisi Peraturan BPOM No. 31/2018 tentang Label Pangan Olahan.
"Poinnya antara lain, air minum dalam kemasan (AMDK) galon polikarbonat wajib mencantumkan label tulisan 'Berpotensi Mengandung BPA,'" kata Yeni.
Pewarta: Subagyo
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022