• Beranda
  • Berita
  • Menkeu: RUU PPSK strategis dan penting untuk pembangunan RI

Menkeu: RUU PPSK strategis dan penting untuk pembangunan RI

10 November 2022 14:38 WIB
Menkeu: RUU PPSK strategis dan penting untuk pembangunan RI
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Rapat Kerja Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis (10/11/2022). ANTARA/HO-kemenkeu/pri.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) memiliki nilai strategis dan penting bagi upaya untuk meneruskan proses pembangunan Indonesia secara berkelanjutan, adil, dan berdaya saing tinggi.

"Reformasi sektor keuangan memiliki urgensi yang tinggi di dalam meningkatkan peranan intermediasi dan memperkuat resiliensi sistem keuangan kita," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan sektor keuangan adalah sektor yang sangat penting dan strategis untuk mendukung kemajuan pembangunan dan kesejahteraan suatu negara, terutama melalui sektor keuangan yang memiliki fungsi intermediasi yang sangat kuat.

Apabila sektor keuangan domestik memiliki fungsi intermediasi yang kuat, efisien, stabil, dalam, kredibel, serta inklusif, maka Indonesia akan mampu meningkatkan perekonomian menjadi negara maju menuju tingkat pendapatan tinggi secara adil dan merata.

Baca juga: Menkeu tegaskan independensi BI, OJK, dan LPS terjaga dalam RUU PPSK

Kendati demikian, Sri Mulyani menuturkan sektor keuangan masih banyak memiliki permasalahan fundamental, hingga proporsi dari aset sektor keuangan yang belum merata dan masih didominasi oleh sektor perbankan.

"Perbankan sebagai salah satu sumber pembiayaan jangka pendek masih sangat dominan. Dengan demikian porsi aset di industri keuangan non bank sebagai sumber dana jangka panjang yang relatif masih kecil diharapkan dapat memberikan sumber pembiayaan pembangunan," ungkapnya.

Selain itu, ia menyebutkan kedalaman sektor keuangan Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih relatif di bawah negara-negara ASEAN-5 atau bahkan ASEAN-6.

Kondisi ini tentu mengindikasikan bahwa untuk peran industri keuangan dalam menghimpun dana masyarakat masih sangat terbatas, sehingga potensi pendalaman pasarnya masih sangat besar.

Biaya overhead perbankan Indonesia, sambung Menkeu, juga relatif masih tinggi dibandingkan negara-negara ASEAN. Hal tersebut terefleksi dari tingginya margin bunga bersih (Net Interest Margin/NIM) yang berimbas pada tingginya suku bunga pinjaman.

Baca juga: Peneliti TII: Literasi keuangan dalam implementasi RUU PPSK penting

Baca juga: Gubernur BI: Reformasi RUU PPSK kedepankan independensi bank sentral

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2022