..koperasi akan dibawa menuju satu lembaga bisnis yang menghilangkan sifat genuine koperasi. Koperasi hanya akan tinggal nama, tapi kehilangan ruh,
Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) menganggap Rancangan Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) bakal melemahkan koperasi Indonesia karena akan mengikis jati diri perkoperasian nasional.
“Keberadaan RUU PPSK sebagai bentuk membunuh semangat kebersamaan masyarakat, koperasi akan dibawa menuju satu lembaga bisnis yang menghilangkan sifat genuine koperasi. Koperasi hanya akan tinggal nama, tapi kehilangan ruh,” ujar Ketua Presidium Forkopi Andy A Djunaid saat beraudiensi dengan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki lewat keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Menurut Andy Djunaid, nyawa koperasi akan hilang dan mati suri jika RUU tersebut ditetapkan menjadi Undang-Undang oleh DPR. Dia sangat menekankan RUU PPKS pasal 191-192 dan 298 yang dinilai sangat mencederai keberadaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Lebih lanjut, Forkopi meminta pemerintah menyuarakan kembali aspirasi RUU PPSK. Namun, jika pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM, sudah terikat dengan keputusan kabinet, Forkopi tetap akan berjuang dengan mekanisme yang sesuai dengan konstitusi.
Bagi penerima Anugerah Satya Lancana Wirakarya dari presiden tahun 2018 atas kontribusinya membangun koperasi di Banten dan Jawa Barat itu, Kamaruddin Batubara, mengemukakan bahwa penting untuk memperkuat ekosistem koperasi, namun bukan dengan membunuh jiwanya.
Baca juga: Menkeu tegaskan independensi BI, OJK, dan LPS terjaga dalam RUU PPSK
“Koperasi itu ada ruh ada badannya, badan koperasi bisa saja dilihat dari bagaimana ia sama-sama melayani orang untuk mendapatkan pembiayaan. Jika ini yang dilihat sepertinya ini sama dengan perbankan, tapi ingat ada ruh koperasi, orang-orang yang dilayani koperasi dan perbankan itu beda. Koperasi memakmurkan anggotanya, sedangkan (bank) mengambil keuntungan dari nasabahnya,” katanya.
Pihak koperasi disebut setuju ekosistem koperasi diperkuat, tapi ide menyatukan ekosistem perbankan dan koperasi menjadi satu sudah tidak tepat.
“Koperasi ini self-regulated, namun dengan aksi RUU PPSK ini, kita antar koperasi bisa mengambil pelajaran bahwa ekonomi rakyat harus dijaga dan dibangkitkan” ungkapnya yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur Koperasi BMI Grup.
Sejak Rabu (9/11), aksi penolakan terhadap RUU PPSK Pasal 191, 192 & 298 di dunia maya terjadi di berbagai platform medsos. Tagar #TolakOJKdiKoperasi #SaveKoperasiIndonesia #KoperasiAmanatKonstitusi #KoperasiPahlawanEkonomi mengema di jagat media sosial seperti Twitter, Instagram, Facebook dan status-status WhatsApp.
Baca juga: Sri Mulyani menilai RUU PPSK akan perkuat stabilitas sistem keuangan
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2022