Mudah, murah, dan cepat itulah yang akhirnya dijumpai masyarakat saat awal program PTSL digulirkan.
Program pemerintah memberikan kemudahan mendapatkan bukti kepemilikan atas lahan atau sertifikat tanah dalam beberapa tahun terakhir ini bikin lega masyarakat.
Istilah sertifikat tanah, bagi masyarakat desa yang lahir sebelum tahun 70-an, merupakan sebuah surat yang bernilai sakral.
Bagaimana tidak, sejak Indonesia merdeka 17 Agustus 1945 sebagian besar masyarakat di perdesaan tidak ada yang memiliki bukti apa pun terhadap lahan yang sudah dikuasai secara turun-temurun.
Seiring perjalanan waktu, pemerintah desa atau kelurahan dan kecamatan mulai menerbitkan bukti yang namanya "petok D" sebagai bukti penguasaan atas lahan.
Hanya cukup memegang petok D tersebut seorang warga sudah dikatakan sah untuk menguasai lahan pekarangan, pertanian, perkebunan, atau tambak.
Petok D adalah surat tanah yang dikeluarkan pemerintah secara resmi sebelum diterbitkannya sertifikat.
Bagi masyarakat desa, untuk mendapatkan sertifikat adalah hal nyaris mustahil karena harus melengkapi persyaratan-persyaratan yang begitu banyak.
Bukan hanya syarat administrasi yang dianggap berat untuk bisa dipenuhi, biaya yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat juga tidak sedikit jumlahnya.
Begitu juga dengan saksi kanan dan kiri perbatasan tanah juga harus didatangkan atau dipertemukan. Keribetan itulah yang bikin masyarakat malas untuk mengurus sertifikat ke Kantor Agraria yang berubah menjadi Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pemahaman "syaratnya berat dan biaya yang cukup mahal" itulah yang "menghantui" masyarakat sehingga enggan mengurus sertifikat. Pemahaman ini berkembang di masyarakat luas, terutama di perdesaan.
Oleh karena itu saat akan jual-beli lahan, mereka cukup menunjukkan surat petok D tanah dan itu sudah dianggap sah bagi kedua pihak.
Bahkan sebagian warga lain dalam jual beli lahan hanya cukup memanggil beberapa orang saksi dari keluarga atau tetangga, sedangkan batas-batas tanah cukup dikasih pepohonan.
Mereka hanya mengandalkan kejujuran. Hal ini berisiko tinggi bagi adanya gugatan atau perebutan bagi yang kuat terhadap yang lemah.
Tak ayal ketika para orangtua mereka sudah meninggal dunia dan di saat zaman sudah berubah, lambat laun mulai bermunculan kasus gugat-menggugat lahan, atau tumpang tindih kepemilikan, serta penyerobotan lahan karena tidak adanya bukti surat yang kuat.
Kelompok modern
Berbeda bagi kelompok masyarakat cerdas atau modern yang notabene berada di perkotaan, mereka mengurus sertifikat sebagai bukti yang sah atas lahan yang sudah dikuasai.
Meski harus mengeluarkan biaya tidak sedikit, syarat administrasi yang dianggap berat dan mendatangkan saksi yang berdampak pada biaya tinggi, mereka tetap memenuhinya.
Bagi kelompok sadar yang jumlahnya hanya sedikit ini, kelelahan dan berapa pun uang yang dikeluarkan untuk mengurus sertifikat dianggapnya masih tidak sebanding dengan bahaya yang mengancam mereka apabila lahannya diserobot orang lain.
Mereka mendatangi biro-biro jasa atau petugas untuk membantu mengurus sertifikat ke BPN walau harus membayar mahal. Kondisi tersebut kadang dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk mendapat keuntungan besar.
Oknum tersebut bisa berasal dari intern maupun masyarakat dari luar kantor yang disebut makelar.
Makelar-makelar inilah yang biasanya memainkan aturan atau syarat yang membuat warga enggan mengurus sertifikat sendiri tanpa perantara.
Mereka lebih memilih "tahu beres", berapa pun biaya yang akan dikeluarkan, mereka sanggupi karena yang penting bisa mendapatkan sertifikat.
Tidak halnya dengan kaum yang tidak terpelajar yang nota bene warga pinggiran dan petani. Petani dan sebagian masyarakat perdesaan semakin antipati untuk mengurus sertifikat lahan.
Mereka hanya bisa pasrah dan percaya diri bahwa tanah yang diperoleh dari nenek moyang mereka tidak bakalan diserobot orang lain.
Entah itu sebuah keputusasaan atau kepasrahan yang mendalam, bagi mereka yang pasti tidak mampu mengurus sertifikat.
Melihat animo masyarakat yang cerdas dan terdidik, itu mendapat tanggapan dari pemerintah. Pemerintah mengeluarkan izin operasional pejabat pembuat akta tanah (PPAT), bahkan khusus untuk perdesaan pemerintah membuat kebijakan bahwa camat bisa menjadi PPAT.
Melalui PPAT, kelompok ini bisa mendapatkan sertifikat lahan yang dikuasi secara terus-menerus, bahkan lahan yang sudah bertahun-tahun dia tinggalkan itu masih bisa diurus sertifikatnya.
PPAT sebenarnya bukan hanya bagi warga yang terdidik, namun program tersebut disediakan untuk diakses semua masyarakat di negeri ini.
Namun kenyataannya, hanya segelintir penduduk Indonesia yang mau memanfaatkannya karena alasan biaya dan yang lainnya.
Seiring dengan aktivitas PPAT baik di perkotaan maupun di kecamatan, kasus tumpang tindih, penyerobotan tanah, dan sengketa lahan mulai jarang terdengar.
Karena kasus sengketa dan tumpang tindih muncul ketika lahan sudah beruban nilai ekonomisnya dan tidak didukung dengan bukti yang sah.
Harga jual yang melambung dan lokasi yang strategis membuat oknum melakukan segala macam cara agar bisa menguasai lahan.
Gairah bangkit
Memiliki sertifikat atas lahan bagi sebagian warga menjadi sebuah kebanggaan tersendiri karena tidak semua lahan ada sertfikatnya tetapi semua sertifikat ada lahannya.
Sejak digulirkannya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sekitar 2017 gairah masyarakat untuk mengurus sertifikat mulai bangkit. Harus diakui, program PTSL memang jitu menutup ruang gerak calo atau makelar.
Terlebih dalam program tersebut, pemilik lahan tidak dibebankan membayar biaya, syarat yang diperlukan juga mudah diperoleh yakni dari surat keterangan tanah (SKT) yang dikeluarkan kepala desa.
Meski terkadang sebagian warga masih ada yang bertanya-tanya, “Apa benar mengurus sertifikat tanpa biaya?”
Sejak petugas dari BPN dan desa turun langsung untuk melakukan pengukuran ke lokasi, warga baru yakin bahwa mengurus sertifikat melalui program PTSL adalah benar.
Mudah, murah, dan cepat itulah yang akhirnya dijumpai masyarakat saat awal program PTSL digulirkan.
Lagi-lagi kesempatan tersebut tidak disia-siakan oleh oknum untuk mendapat keuntungan dengan memanfaatkan program PTSL untuk meminta sejumlah uang kepada warga saat mengambil sertifikat.
Beruntung masalah ini secara cepat dapat diselesaikan oleh pihak BPN dan pemerintahan desa, yang menegaskan kembali bahwa tidak ada biaya yang harus dibayar warga saat mengurus sertifikat.
Bagi sebagian masyarakat perdesaan, sertifikat dianggap sebagai andalan untuk menyelesaikan masalah, terutama masalah keuangan keluarga.
Mereka bisa sewaktu-waktu datang ke lembaga keuangan atau bank untuk meminjam uang dengan jaminan sertifikat tanah.
Pada awalnya mereka malu-malu, namun setelah pihak bank memberikan kemudahan karena ada jaminan, akhirnya mereka ketagihan untuk pinjam uang ke bank.
Banyak petani atau warga yang tertolong. Yang dulunya hanya mengandalkan pendapatan dari hasil panen, kini tidak lagi karena mereka bisa berusaha lain setelah mendapatkan pinjaman modal usaha dari bank atau pengusaha yang baik hati.
Hanya cukup menyerahkan sertifikat sebagai jaminan mereka bisa mendapatkan uang segar untuk modal usaha guna mendukung keuangan keluarga.
Sejak saat itu bermunculan pelaku usaha baru, mulai skala mikro, kecil, dan menengah tumbuh di desa-desa yang jauh dari kota.
Namun keadaan itu dibarengi dengan munculnya “penyakit” abai. Mereka tidak disiplin membayar angsuran sehingga harus kehilangan lahan karena disita bank atau pengusaha untuk membayar utang.
Kelompok-kelompok kecil ini hampir ada di setiap daerah di perdesaan, mereka harus rela kehilangan lahan pekarangan, lahan pertanian atau perkebunan yang selama ini sudah menjadi tumpuan hidupnya.
Walau banyak sisi positifnya setelah memiliki sertifikat, tetap saja ada ekses dari program sebaik apa pun.
Justru di sisi negatif dan kasusnya yang sedikit inilah terkadang tidak kalah cepatnya menyebar di masyarakat.
Sebagian mereka malas menyertifikatkan lahannya karena selama ini lahan yang diperoleh dari warisan itu tidak akan diserobot orang lain.
Alasan kedua, mereka tidak akan diwajibkan untuk membayar pajak karena pemahaman yang berkembang, apabila lahan sudah disertifikatkan pemiliknya wajib membayar pajak tanah setiap tahun.
Muhlis Erpani, staf Bagian Penetapan Hak Atas Tanah pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Selatan yang diperbantukan di Kota Banjarbaru, membenarkan bahwa sebagian masyarakat di perdesaan enggan menyertifikatkan lahannya.
Mereka memiliki alasan sendiri untuk tidak menyertifikatkan lahan yang sudah mereka kuasai secara turun-temurun. Harus membayar pajak atau membayar kewajiban-kewajiban lain saat bertransaksi jual beli lahan, menjadi dalih mereka enggan menyertifikatkan lahan.
Diakui, apabila bertransaksi jual beli lahan yang sudah bersertifikat lewat PPAT maka ada kewajiban yang harus dipenuhi misalkan, biaya jasa sekitar 1,5 persen.
Pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) sebesar 10 persen, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari nilai jual obyek pajak.
Kewajiban-kewajiban tersebut tidak bisa dihindari saat terjadi transaksi jual beli lahan.
Terkecuali mereka merasa keberatan. Dan keberatan membayar pajak itu bisa diajukan ke Dinas Pendapatan Daerah di mana mereka bertransaksi atau berdomisili dan ke Kantor Pelayanan Pajak.
Terdaftar
Apapun risiko dan dampaknya dari program PTSL itu, pemerintah manargetkan tahun 2024 semua wilayah di Indonesia harus sudah terdaftar.
Kesempatan membuat sertifikat dibuka selebar-lebarnya kepada pribadi, lembaga, perusahaan, dan yang lainnya yang memiliki lahan pekarangan, pertanian, perkebunan, tambak, atau yang lainnya.
Bahkan fasilitas umum seperti jalan juga harus disertifikatkan bisa melalui program PTSL. Pemerintah menargetkan program sertifikat melalui program PTSL di Kalimantan Selatan rata-rata sebanyak 151.000 bidang.
Target tersebut bisa tercapai 100 persen hingga 31 Desember setiap tahunnya.
Program PTSL yang digulirkan bagi masyarakat desa dan perkotaan itu secara langsung mencegah mafia tanah yang selalu bergentayangan.
Namun demikian, tetap diperlukan pengawasan melekat (waskat) kepada pemegang kebijakan mulai dari tingkat bawah hingga pemegang keputusan tingkat tinggi.
Waskat tetap diperlukan agar program pemerintah semua wilayah di Indonesia sudah terdaftar 2024 dan berimbas pada meningkatnya pendapatan bagi negara dari hasil pembayaran pajak dapat terealisasi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru H.M. Rivai mengaku target pendapatan dari pajak bumi dan bangunan (PBB) dapat terealisasi lebih 100 persen pada akhir tahun.
Target penerimaan dari pajak PBB tahun 2022 sebesar Rp2,364 miliar dan hingga 6 November 2022 sudah terealisasi sebesar Rp2,489 miliar atau sekitar 105,31 persen.
Meski cenderung terealisasi di atas 100 persen setiap tahunnya, pembayaran pajak PBB perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) di Kotabaru masih belum optimal.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat diperlukan edukasi dan inovasi. Saat ini Bapenda Kotabaru masih membangun aplikasi Smargov dan Citygov sehingga potensi pajak akan digarap lebih maksimal.
Termasuk program PTSL adalah kebun sawit plasma masyarakat serta objek yang ada di perusahaan sepanjang tidak terkait dengan objek PBB-P3.
Editor: Achmad Zaenal M
Pewarta: Imam Hanafi
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022