Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJAMSOSTEK) Nusa Tenggara Barat mengingatkan seluruh kampus di NTB untuk optimal melaksanakan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan."...optimalisasi pendaftaran pendidik dan tenaga kependidikan. Jangan sampai ada yang formalitas mempekerjakan 10 orang, tapi yang didaftarkan hanya tiga orang,"
"Kita mendorong semua perguruan tinggi di NTB optimalisasi pendaftaran pendidik dan tenaga kependidikan. Jangan sampai ada yang formalitas mempekerjakan 10 orang, tapi yang didaftarkan hanya tiga orang," kata Kepala BPJAMSOSTEK NTB Adventus Edison Souhuwat, usai sosialisasi Surat Edaran (SE) Mendikbudristek kepada perguruan tinggi se-Pulau Lombok, di Mataram, Jumat.
Ia mengatakan SE Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam SE tersebut, Mendikbudristek menegaskan bahwa penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, masyarakat penyelenggara pendidikan, dan pimpinan perguruan tinggi wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Selain itu, wajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJAMSOSTEK, baik yang berstatus pegawai tetap maupun pegawai kontrak.
Adventus menambahkan dalam pengurusan perpanjangan izin operasional, akreditasi program studi dan akreditasi satuan pendidikan wajib menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Dalam proses pengusulan sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, setiap pendidik dan tenaga kependidikan wajib menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Lebih lanjut, Adventus mengatakan badan penyelenggara dan perguruan tinggi yang berada dalam layanan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VIII, meliputi Bali, NTB dan Nusa Tenggara Timur, agar segera melindungi pendidik, tenaga kependidikan dan mahasiswa, peserta magang atau kuliah kerja nyata dalam program BPJAMSOSTEK.
LLDIKTI Wilayah VIII juga sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3185 Tahun 2022 tentang Implementasi Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2021.
Kemendikbud juga sudah melakukan sosialisasi melalui web seminar pada 11 Januari 2022. Pada kesempatan itu dijelaskan besaran iuran dua program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yakni sebesar Rp16.800 per bulan.
"Jadi ketika mahasiswa KKN atau magang itu harus dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran Rp 16.800," ucapnya.
Ia menyebutkan jumlah perguruan tinggi di NTB sebanyak 25 lembaga, namun yang sudah melaksanakan SE Mendikbudristek sebanyak 19 perguruan tinggi, sedangkan enam kampus belum melaksanakan kewajiban mendaftarkan mahasiswa KKN atau magang.
Adventus berharap semua perguruan tinggi di NTB, optimal melaksanakan Instruksi Presiden dan SE Mendikbudristek.
"Gubernur NTB juga sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur, kemudian diikuti dengan Instruksi Gubernur," katanya.
Dalam kesempatan sosialisasi tersebut, jajaran BPJAMSOSTEK NTB juga menyerahkan santunan kepada ahli waris satpam Universitas Mataram yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Nilai santunan sebesar Rp300 juta.
Baca juga: Meninggal saat rapat, BPJAMSOSTEK beri santunan Rp5,6 miliar
Baca juga: Pekerja tewas terjatuh dari menara di kampus Universitas Andalas
Baca juga: Menaker kunjungi kampus kenalkan program pemberdayaan pada mahasiswa
Pewarta: Awaludin
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2022