Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengingatkan perbankan akan pentingnya melakukan sosialisasi dan edukasi tentang modus kejahatan pada era digital ini, seperti phishing.Pelaku kejahatan memanfaatkan kelengahan konsumen dalam menjaga data pribadi,
Phising merupakan tindakan memancing pengguna atau korbannya untuk mengungkapkan informasi rahasia. Nasabah dipancing dengan cara mengirimkan pesan palsu, dapat berupa e-mail, website, pesan media sosial, atau komunikasi elektronik lain atau dikenal dengan social engineering (soceng), seperti yang baru-baru ini terjadi pada nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Karena itu, OJK mengimbau perbankan untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada nasabahnya tentang modus kejahatan pada era digital itu, kata perempuan yang akrab disapa Kiki ini seperti dikutip siaran pers BRI di Jakarta, Jumat.
"Pelaku kejahatan memanfaatkan kelengahan konsumen dalam menjaga data pribadi," katanya.
Baca juga: OJK Jember tangani pengaduan raibnya ratusan juta uang nasabah BRI
Social engineering (soceng) yang termasuk kejahatan sektor keuangan era digital yang melibatkan perbankan masih marak terjadi di Indonesia. Banyak kasus nasabah kena 'begal rekening' dan kehilangan uangnya dalam sekejap.
Beberapa waktu lalu viral selebaran yang mengatasnamakan salah satu bank nasional, meminta nasabah untuk mengisi formulir jika tidak setuju atas tarif transfer baru sebesar Rp150 ribu per bulan untuk unlimited transaksi. Modus soceng seperti ini perlu diberantas dengan literasi keuangan pada nasabah.
"Kami terus mengimbau perbankan juga untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada nasabahnya," katanya.
Menurut dia, OJK akan terus mengacu pada prinsip kehati-hatian dalam kerangka pengawasan secara mikro guna melindungi konsumen. Hal ini perlu didukung juga oleh konsumen yang belajar dan memahami bagaimana melakukan serangkaian pencegahan kejahatan tersebut.
Secara umum, ia memberikan tips meminimalisasi bahaya phising yakni:
1. Menjaga kerahasiaan data pribadi. Password, PIN, atau OTP dilarang untuk dishare kepada siapapun termasuk jika ada yang mengaku dari pihak bank, baik untuk penggunaan ATM dan atau mobile banking.
2. Mengupdate password secara berkala.
3. Mengaktifkan fitur notifikasi transaksi
4. Cek histori transaksi secara berkala melalui aplikasi mobile banking
5. Menjaga keamanan seluler dan koneksi internet yang digunakan.
Baca juga: Menkeu tegaskan independensi BI, OJK, dan LPS terjaga dalam RUU PPSK
Sementara itu, Perencana Keuangan dan Founder PT Solusi Finansialku Indonesia, Melvin Mumpuni mengatakan soceng memang semakin meresahkan. Modusnya terus bertambah seiring dengan perkembangan zaman dan semakin meyakinkan.
"Yang diakalin itu tidak lagi sistem, tapi nasabahnya sendiri, tiba-tiba ditelepon dapat hadiah, tawaran naik jadi nasabah prioritas, limit kredit ditingkatkan, dan lain-lainnya yang akan langsung meminta data-data pribadi," katanya.
Menurut Melvin, literasi harus semakin digencarkan pada masyarakat. Solusi harus dilakukan bersama oleh berbagai pihak. Tidak hanya regulator, tapi juga pihak perbankan, bahkan masyarakat itu sendiri perlu terus melakukan sosialisasi.
Hal ini karena pelaku kejahatan juga semakin canggih dalam melakukan modus operandinya. Bahkan, penipu tersebut banyak yang menggunakan nomor-nomor mirip seperti call center.
Saat menerima telepon atau menerima informasi dari perbankan yang meminta data pribadi, masyarakat harus langsung waspada. Nasabah harus selalu mengonfirmasi ulang informasi yang diterima melalui call center resmi yang dimiliki oleh institusi keuangannya.
"Setiap ada telepon info apa pun, misal limit kredit dinaikkan atau tawaran tertentu, bilang terima kasih saja dan langsung konfirmasi dengan menelepon sendiri call center banknya," katanya.
Baca juga: OJK: Potensi nilai ekonomi digital RI capai 330 miliar dolar pada 2030
Menelepon sendiri call center lembaga keuangan akan meminimalisasi terjadinya soceng. Apalagi saat ini call center bank atau customer service bank sudah banyak yang gratis atau menggunakan pesan bebas biaya.
Melvin menekankan, semakin banyak pihak yang menyuarakan waspadai kejahatan soceng, maka masyarakat akan semakin terliterasi. Literasi juga harus dilakukan di segala lini atau platform baik media-media resmi maupun media sosial. Perbankan juga diminta untuk mengetatkan sistemnya agar bisa meminimalisir jumlah korban.
OJK telah memberikan 226.267 layanan berupa permintaan informasi dan pengaduan dari berbagai kanal sejak awal tahun sampai 23 September 2022.
Dari jumlah tersebut, OJK melaporkan telah menerima 10.109 pengaduan masyarakat. Sebanyak 49,5 persen merupakan pengaduan sektor perbankan, 50 persen pengaduan di sektor industri keuangan non bank (IKNB), dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal.
Pewarta: Ahmad Buchori
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022