• Beranda
  • Berita
  • Polusi udara menimbulkan dampak bagi kesehatan dan ekonomi

Polusi udara menimbulkan dampak bagi kesehatan dan ekonomi

11 November 2022 17:52 WIB
Polusi udara menimbulkan dampak bagi kesehatan dan ekonomi
Suasana gedung bertingkat yang terlihat samar karena polusi udara di wilayah selatan Jakarta, Rabu (28/9/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa/aa.
Country Director Yayasan Institut Sumber Daya Dunia (WRI) Indonesia Tjokorda Nirarta Samadhi mengatakan polusi udara yang terjadi telah menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan dan ekonomi.

"Saya kira banyak aspek yang ditimbulkan akibat polusi udara, dua aspek kunci dari segi ekonomi dan dari sisi kesehatan," ujarnya dalam bincang media yang dipantau di Jakarta, Jumat.

Nirarta menuturkan Bank Dunia pernah melakukan studi studi yang menunjukkan pengaruh dari polusi udara terhadap produktivitas ekonomi akibat gangguan kesehatan terhadap masyarakat.

Kajian itu menunjukkan bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh polusi udara setara dengan 6,6 persen dari produk domestik bruto pada tahun 2019. Pada saat yang bersamaan, Bank Dunia menurunkan angka harapan hidup sampai dengan 2,5 tahun.

Baca juga: WRI sebut polusi udara erat kaitannya dengan iklim

Baca juga: Pembatasan dicabut di New Delhi meski kualitas udara "sangat buruk"


Sementara itu, Global Burden of Disease mengkaji setidaknya dicermati ada sekitar 5.000 kematian di Jakarta pada tahun 2019. Insiden itu berkaitan erat dengan keberadaan atau paparan terhadap partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 2,5 mikrometer (PM 2,5).

Kemudian, berdasarkan data Breath Easy ada sekitar 260.000 serangan asma yang tercatat oleh rumah sakit di Jakarta pada tahun 2017 lalu. Kunjungan warga ke rumah sakit terkait dengan paparan polusi udara menyentuh angka 85.000 orang.

"Kita bisa bayangkan beban yang diakibatkan oleh polusi udara terhadap, misalnya BPJS. Kalau kita bisa menyelesaikan atau mengurangi masalah polusi udara tentu beban terhadap dukungan kesehatan dalam hal ini BPJS juga bisa terkurangi," kata Nirarta.

Pemerintah Jakarta sudah mulai menerapkan kawasan rendah emisi sebagai salah satu upaya untuk mengurangi emisi dan polusi udara. Uji coba kawasan rendah emisi pertama dilakukan di kawasan Kota Tua pada 18-23 Desember 2020.

Selanjutnya, pada 8 Februari 2021, kawasan rendah emisi tahap pertama diterapkan secara resmi dan berlaku secara 24 jam, walaupun sempat diterapkan secara buka-tutup.

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh WRI Indonesia tentang pendapat masyarakat terkait pelaksanaan kawasan rendah emisi di Kota Tua, sebagian besar responden mengapresiasi implementasi kawasan rendah emisi dan merasakan manfaat, seperti semakin nyaman untuk beraktivitas dan berjalan kaki di Kota Tua.

Selain itu, evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Jakarta menunjukkan adanya pengurangan polutan sulfur dioksida dan PM2,5 di kawasan Kota Tua sebesar 7 persen dan 25 persen.*

Baca juga: Pemkot Jakpus tanam puluhan pohon bungur guna serap polusi udara

Baca juga: Polusi sebabkan 4,1 persen kematian global

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022