Manajemen Arema FC menjalin komunikasi dengan sejumlah tokoh sepak bola untuk mempercepat masa pemulihan klub tersebut seusai tragedi Kanjuruhan, pascalaga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022.
Komisaris PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (PT AABBI), Tatang Dwi Arifianto di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, mengatakan bahwa salah satu tokoh sepak bola nasional yang berkomunikasi dengan Arema FC adalah mantan Sekjen PSSI Ratu Tisha.
"Komunikasi dengan tokoh-tokoh sepak bola memang sudah kita lakukan. Salah satunya adalah dengan Ratu Tisha," kata Tatang.
Tatang menjelaskan, ada sejumlah saran yang disampaikan oleh Ratu Tisha kepada manajemen Arema FC. Diantaranya adalah bagaimana Arema FC harus mempercepat pemulihan pascatragedi di Stadion Kanjuruhan tersebut.
Menurutnya, dengan percepatan pemulihan klub usai tragedi tersebut, diharapkan ada target jangka pendek dan jangka panjang yang ditetapkan. Target-target tersebut, harus bisa dicapai oleh Arema FC.
Baca juga: Gilang Widya Pramana mundur dari jabatan Presiden Klub Arema FC
"Banyak saran dan masukan yang kita dapatkan dari beliau. Intinya bagaimana Arema FC harus memulai pemulihan sehingga ada target jangka panjang dan jangka pendek harus dicapai," katanya.
Ia menambahkan, Ratu Tisha dinilai cukup antusias dalam memberikan gambaran mengenai langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan oleh Arema FC, usai menghadapi tragedi yang menewaskan 135 orang Aremania tersebut.
Sebagai contoh, lanjutnya, ada beberapa momentum insiden di luar negeri yang bisa menjadi titik balik dari sebuah perkembangan klub itu sendiri, bahkan menjadi perubahan revolusioner sepak bola di suatu negara.
Baca juga: Arema FC bentuk satuan tugas perombakan tata kelola klub
"Salah satunya adalah tragedi Hillsborough, bagaimana insiden itu membawa gerakan hingga saat ini mengenai perbaikan-perbaikan klub dan sepak bola secara meluas," ujarnya.
Komite Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menjatuhkan sanksi kepada Klub Arema FC terkait tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia.
Keputusan tersebut merujuk pada Pasal 69 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan dengan jarak minimal 250 kilometer dari home base hingga akhir musim kompetisi 2022-2023.
Selain sanksi dilarang untuk menjadi tuan rumah pertandingan sepak bola, Arema FC juga diberikan sanksi denda sebesar Rp250 juta akibat tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang tersebut.
Baca juga: PSSI berikan dua sanksi kepada Arema FC terkait kerusuhan Kanjuruhan
Baca juga: Ketua Panpel Arema FC dilarang beraktivitas di sepak bola seumur hidup
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2022