"Terdapat 27 posisi kepala biro dan direktur di Otorita IKN masih lowong yang dibuka untuk umum secara nasional. Ini adalah kesempatan emas bagi warga Kaltim untuk mendaftar guna berpartisipasi langsung dalam pembangunan IKN," ujarnya di Samarinda, Minggu.
Sebanyak 27 posisi kepala biro dan direktur tersebut adalah Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kerja Sama, Biro Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat, Biro Keuangan, Barang Milik Negara, dan Aset Dalam Penguasaan, Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa.
Direktur Hukum, Direktur Kepatuhan, Direktur Pengawasan dan Audit Internal, Direktur Perencanaan Makro, Direktur Perencanaan Mikro, Direktur Pertanahan, Direktur Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi, Direktur Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Direktur Pemberdayaan Masyarakat.
Direktur Kebudayaan Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif, Direktur Pengembangan Ekosistem Digital, Direktur Transformasi Hijau, Direktur Data dan Kecerdasan Buatan, Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana, Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air.
Direktur Ketahanan Pangan, Direktur Investasi dan Kemudahan Berusaha, Direktur Pendanaan, Direktur Pembiayaan, Direktur Sarana Prasarana Dasar, Direktur Sarana Prasarana Sosial, Direktur Pengelolaan Gedung, Kawasan, dan Perkotaan, serta Direktur Bidang Pelayanan Dasar.
Peluang ini dibuka untuk PNS dan non-PNS. Persyaratan untuk PNS antara lain pendidikan paling rendah S1 atau Diploma IV, pangkat paling rendah IV/B, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.
Sedangkan persyaratan non-PNS antara lain kualifikasi paling rendah pascasarjana, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang dibutuhkan.
Usia paling tinggi 56 tahun, tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, TNI, Polri, pegawai/ direksi/ dewan komisaris BUMN/ swasta, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 10 tahun.
Terkait syarat ini, Sutomo Jabir menyarankan Otorita IKN memberikan dispensasi khusus bagi warga Kaltim, yakni mengutamakan karakteristik lokal yang lebih menguasai kawasan IKN dan sekitarnya, sehingga syarat pascasarjana diturunkan minimal S1 khusus warga Kaltim.
"Selain warga Kaltim yang dipastikan lebih menguasai medan, lingkungan, dan budaya lokal, di momen tertentu juga tidak ada istilah pulang kampung atau mudik, karena tinggalnya memang di Kaltim, sehingga dalam kinerja dan pendekatan ke masyarakat tentu lebih unggul," ujar Jabir.
Pewarta: M.Ghofar
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022