Ketua DPD Amphuri Aceh Welly Rifandi di Banda Aceh, Senin, mengatakan kebijakan itu berlaku setelah terbit surat edaran dari Kementerian Kesehatan RI terkait pelaksanaan vaksin meningitis bagi jamaah haji dan umrah.
“Kami mengapresiasi pemerintah Indonesia yang telah menindaklanjuti kebijakan Arab Saudi mengenai persyaratan vaksin meningitis yang sudah tidak wajib lagi bagi jamaah umrah,” kata Welly.
Sebelumnya, pemerintah masih memberlakukan regulasi yang mewajibkan vaksin meningitis dan International Certificate of Vaccination (ICV) atau buku kuning bagi setiap jamaah umrah.
Baca juga: Kemenkes tetapkan vaksin meningitis tak wajib bagi jamaah visa umrah
Baca juga: Sekjen Kemenkes pastikan vaksin meningitis tak lagi terpusat di KKP
Melalui surat edaran Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA) terkait kebijakan Pemerintah Saudi tentang vaksin meningitis, mereka memberitahukan bahwa kedutaan telah menerima telegram dari otoritas yang berwenang di Kerajaan Arab Saudi yang menyatakan bahwa vaksin meningitis hanya wajib bagi pemegang visa haji, dan tidak wajib bagi pemegang visa umrah.
Sehingga diterbitkan surat edaran Menteri Kesehatan pada 11 November 2022 terkait pelaksanaan vaksinasi meningitis bagi jamaah haji dan umrah.
Surat edaran itu ditujukan kepada instansi terkait, mulai dari dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan fasilitas kesehatan penyelenggara layanan vaksinasi internasional serta Asosiasi Klinik Indonesia.
“Dan ditegaskan bawah vaksin meningitis tidak wajib bagi jamaah umrah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa surat edaran Kemenkes RI tersebut memperkuat kebijakan dari Arab Saudi yang sudah tidak lagi mewajibkan vaksin meningitis bagi jamaah umrah
Dalam surat edaran itu, kata dia, vaksin meningitis merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji, dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang menggunakan visa umrah.
Namun, bagi jamaah umrah yang tetap ingin melaksanakan vaksin meningitis sebagai upaya perlindungan kesehatan, maka tetap bisa melakukan penyuntikan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.
“Artinya, vaksin meningitis ini bagi jamaah umrah hanya pilihan saja,” katanya.
Kendati demikian, menurut Welly, bagi jamaah umrah yang memiliki penyakit penyerta (komorbid), maka sangat direkomendasikan untuk melaksanakan vaksinasi meningitis dan vaksinasi lainnya di fasilitas kesehatan.
Ia berharap dengan berlakunya kebijakan tersebut maka dapat lebih mempermudah penyelenggaraan ibadah umrah ke depan.
“Tentu saja, Amphuri menyambut baik dan berharap dengan adanya kebijakan ini penyelenggaraan ibadah umrah semakin mudah,” ujarnya.*
Baca juga: Kemenag tunggu konfimasi Arab Saudi soal aturan vaksin meningitis
Baca juga: Kemenag: Vaksinasi meningitis masih diwajibkan bagi jamaah umrah
Pewarta: Khalis Surry
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022