• Beranda
  • Berita
  • IPB melakukan empat langkah mahasiswa diduga terjerat pinjaman online

IPB melakukan empat langkah mahasiswa diduga terjerat pinjaman online

14 November 2022 23:08 WIB
IPB melakukan empat langkah mahasiswa diduga terjerat pinjaman online
Rektor IPB Arif Satria (kesatu dari kiri). ANTARA/Linna Susanti

Empat langkah terkait kabar ratusan mahasiswa dan mahasiswinya diduga terjerat pinjaman online untuk usaha penjualan online. ANTARA

Institut Pertanian Bogor (IPB) segera melakukan empat langkah terkait kabar ratusan mahasiswa dan mahasiswinya diduga terjerat pinjaman online untuk usaha penjualan online.

Rektor IPB Arif Satria saat dikonfirmasi ANTARA, di Kota Bogor, Senin, menyampaikan pihak kampus telah mempelajari kasus ini dan telah mengambil langkah cepat untuk menangani kasus tersebut.

"Pertama, membuka posko pengaduan. Kedua, memilah-milah tipe kasus yang ada. Saat ini sedang kami petakan tipe masalahnya," kata Arif.

Selain itu, kata Arif, yang ketiga IPB mempersiapkan bantuan hukum untuk mahasiswa yang tertipu usaha online dalam kasus pinjaman online ini. Kemudian yang keempat IPB akan melakukan upaya peningkatan literasi keuangan untuk para mahasiswa.

Arif menuturkan, pihak IPB pun sedang dalam komunikasi dengan para mahasiswi dan mahasiswa yang diduga terjerat kasus ini.

Kepala Biro Komunikasi IPB University Yatri Indah Kusumastuti menyatakan sangat prihatin mendapati berita tersebut.

"Saat ini melalui para wakil dekan kami sedang mengumpulkan data dan melakukan crosscheck serta mendalami informasi yang kami peroleh," katanya pula.

Sejumlah mahasiswa yang terjerat pinjaman online hingga didatangi penagih utang ke rumahnya, karena penagihan utangnya berkisar Rp3 juta-Rp13 juta untuk penjualan online yang ternyata tidak menguntungkan.

Para mahasiswa diduga terpengaruh oleh kakak tingkatnya untuk masuk ke grup WhatsApp usaha penjualan online. Mereka diminta investasi ke usaha tersebut dengan keuntungan 10 persen per bulan dan meminjam modal dari pinjaman online.

Namun dalam perjalanannya, keuntungan tidak sesuai dengan cicilan yang harus dibayarkan kepada pinjaman online hingga para mahasiswa mulai resah saat ditagih debt collector dan sebagiannya kini berinisiatif melapor ke Polresta Bogor Kota.
Baca juga: YLKI : Pengaduan konsumen 49,6 persen berasal dari jasa keuangan
Baca juga: Akademisi ingatkan masyarakat tak terjebak pinjol ilegal
 

Pewarta: Linna Susanti
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022