Obat kritikal yang boleh digunakan menurut Surat Edaran No. HK.02.02/III/3713/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam Rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal meliputi obat yang mengandung asam valproat, Depakene, Depval, Epifri, Ikalep, Sodium Valproate, Valeptik, Vellepsy, Veronil, Revatio Syrop, Viagra Syrop, dan Chloral Hydrat Syrop.
"Obat kritikal adalah yang harus dipakai secara rutin oleh pasien, walaupun dia berupa sirop, belum tentu (aman), itu masih dikaji juga apakah ada kandungan etilen glikol/dietilen glikol (EG/DEG) atau tidak," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril dalam konferensi pers yang diikuti via daring dari Jakarta, Rabu siang.
"Obat kritikal itu boleh digunakan dengan monitoring terapi oleh tenaga kesehatan," katanya.
Syahril mengatakan bahwa surat edaran mengenai petunjuk penggunaan obat sirop pada anak dalam rangka mencegah peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal sudah disampaikan ke seluruh dinas kesehatan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta rumah sakit di seluruh Indonesia.
Menurut dia, surat edaran yang terbit 11 November 2022 itu juga disampaikan ke Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia, serta Ikatan Apoteker Indonesia.
Syahril menjelaskan pula bahwa kasus gangguan ginjal akut pada anak mereda dalam dua pekan terakhir, setelah pemerintah melarang penggunaan produk obat sirop.
Menurut data pemerintah pada 15 November 2022, jumlah penderita gangguan ginjal akut seluruhnya 324 orang dengan perincian 111 orang sudah sembuh, 199 orang meninggal, dan 14 orang masih menjalani perawatan intensif.
"Sejak 2 November 2022 sampai sekarang, atau dua pekan terakhir, terjadi penurunan kasus. Artinya, kasus tidak bertambah, sehingga tetap 324 kasus dalam dua pekan terakhir," katanya.
Baca juga:
Kemenkes: Petunjuk penggunaan obat sirop berpedoman pada BPOM
BPOM umumkan tambahan dua industri obat pelanggar ketentuan bahan baku
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2022