Ekonom Senior CORE Indonesia Hendri Saparini menyebut implementasi ekonomi hijau memerlukan pendekatan yurisdiksi atau pembuatan regulasi pemerintah guna menjamin kepastian, terutama bagi pelaku usaha.
"Kalau tidak ada regulasi pemerintah untuk terapkan ekonomi hijau, kita tidak punya referensi bagaimana komitmen kita, apa yang akan dikomitmenkan, dan apa yang kita buat lebih konsisten," katanya dalam webinar Green Economy yang dipantau di Jakarta, Rabu.Ia menyebut sebetulnya dibandingkan negara-negara lain di dunia, emisi karbon Indonesia masih relatif rendah sehingga Indonesia masih bisa menghasilkan emisi karbon untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja, meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB), dan meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat.
"Share (emisi karbon), negara berkembang masih sangat kecil. Sementara emisi karbon Amerika, Eropa, dan China saja sudah lebih dari 60 persen dari total emisi karbon dunia," katanya.Dalam jangka pendek, negara maju harus menurunkan emisi karbon mereka untuk menyeimbangkan emisi karbon dari negara berkembang yang perlu bertumbuh. Setelah negara berkembang tumbuh, keduanya baru bisa beriringan mengurangi emisi karbon.
Dengan pendekatan yurisdiksi, selain aturan, pemerintah juga perlu menyusun peta jalan penerapan ekonomi hijau secara mendetail, yang juga dibuat oleh pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota."Ini akan membuat arah penerapan ekonomi lebih jelas, termasuk untuk daerah yang karakteristiknya berbeda satu dengan yang lain," ucapnya.
Ia mencontohkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah perlu membuat peta jalan penerapan ekonomi hijau yang sesuai dengan karakteristik Jawa Tengah dengan perekonomian yang didominasi oleh industri manufaktur terutama makanan dan minuman."Kita memerlukan satu dokumen yang dimiliki Jawa Tengah dan akan menjadi referensi kita dalam berkolaborasi dan menyusun pembagian tugas dari masing2 pihak," ucapnya.
Baca juga: Peneliti: Indonesia punya peluang tawarkan investasi hijau di KTT G20
Baca juga: Pengembangan usaha ramah lingkungan jadi prioritas Kemenkop tahun 2023
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022