• Beranda
  • Berita
  • Pengamat sawit nilai industri biodiesel ikuti regulasi pemerintah

Pengamat sawit nilai industri biodiesel ikuti regulasi pemerintah

16 November 2022 18:45 WIB
Pengamat sawit nilai industri biodiesel ikuti regulasi pemerintah
Menteri ESDM Arifin Tasrif menunjukkan sampel bahan bakar B40 saat melakukan peluncuran kegiatan uji jalan kendaraan diesel yang menggunakan bahan bakar 40 di Jakarta, Rabu (27/7/2022). (ANTARA/HO-Kementerian ESDM)
Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute Policy (Paspi) Tungkot Sipayung menilai pelaku industri biodiesel sudah mengikuti arahan pemerintah dalam mendukung kemandirian energi dan sektor perkebunan sawit.

"Produsen jangan terusan-terusan jadi victim (korban) karena mereka mengikuti aturan pemerintah. Kalau ada yang dilanggar ada proses hukumnya," kata Tungkot dalam pernyataan di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan selama ini pelaku usaha sudah mengikuti regulasi pemerintah terkait pemberian subsidi biodiesel yang bertujuan untuk mendukung pemakaian energi sawit dan mengurangi energi fosil.

Menurut dia, pengusaha tidak mendapatkan keuntungan dari subsidi biodiesel karena subsidi itu bukan diberikan kepada pelaku usaha, tetapi kepada konsumen, mengingat harga biodiesel tergantung harga CPO dunia.

Dengan penetapan itu, jika Harga Indeks Pembelian (HIP) solar lebih murah dari HIP biodiesel maka Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menutup selisihnya. Sebaliknya bila HIP solar lebih mahal, tidak ada subsidi dari BPDKS.

Sebelumnya, terdapat anggapan dari beberapa pihak yang mengatasnamakan petani sawit dan menyuarakan bahwa pengusaha selama ini mendapatkan keuntungan dari pemberian subsidi biodiesel.

Dalam kesempatan ini, ia menilai kartel dalam industri sawit, terutama minyak goreng di Indonesia secara ekonomi tidak ada, karena jumlah pemainnya banyak. Saat ini tercatat sebanyak 70 produsen menjadi anggota Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia.

"Sekarang ada 70-80 produsen dan mereknya berbeda-beda, itu cukup banyak untuk ukuran industri minyak sawit di Indonesia," katanya.

Indikasi lain tidak adanya kartel minyak goreng yaitu persaingan pasar minyak goreng dalam negeri tidak hanya sawit, tetapi juga ada minyak nabati lainnya dari luar negeri, seperti rapeseed dan biji bunga matahari. Selain bahan baku melimpah, banyak juga distributor di setiap provinsi.

Baca juga: BPDPKS dukung penerapan B40

Baca juga: Kementerian ESDM targetkan uji jalan B40 selesai Desember 2022




 

Pewarta: Satyagraha
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022