• Beranda
  • Berita
  • ELSAM nilai perlu kejelasan penanggung jawab pada masa transisi UU PDP

ELSAM nilai perlu kejelasan penanggung jawab pada masa transisi UU PDP

17 November 2022 14:09 WIB
ELSAM nilai perlu kejelasan penanggung jawab pada masa transisi UU PDP
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menilai perlu adanya kejelasan tentang pihak yang bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan pengendali data terhadap standar-standar perlindungan data pribadi selama masa transisi implementasi UU PDP.

"Periode transisi implementasi UU PDP (Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi) memang menjadi masa kritis dalam hal kepatuhan pengendali data untuk memastikan penerapan standar pelindungan data pribadi,” kata Wahyudi, dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

Situasi ini, tutur Wahyudi melanjutkan, bisa terjadi dikarenakan adanya keharusan penyesuaian berbagai regulasi terkait pelindungan data pribadi dengan UU PDP, termasuk kelembagaan nya.

Oleh karena itu, ELSAM merespons rentetan insiden kebocoran data pribadi yang terjadi pada aplikasi MyPertamina dan PeduliLindungi dengan mendorong para pihak pengendali data, khususnya yang berasal dari badan publik, untuk secara konsisten mengimplementasikan seluruh standar kepatuhan pelindungan data pribadi sesuai dengan yang dimandatkan UU PDP.

Baca juga: ELSAM: RUU PDP ikuti standar perlindungan data pribadi internasional

Baca juga: ELSAM dorong akselerasi pembahasan RUU PDP jelang G20


Selain itu, Wahyudi meminta kepada pemerintah, khususnya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan audit dan penilaian menyeluruh terhadap sistem keamanan dari sistem informasi elektronik yang dikelola pemerintah.

"Untuk mencegah serangan peretasan dan kebocoran data lanjutan. Selain itu, keberadaan Satuan Tugas Kebocoran Data Pribadi mestinya juga dapat dioptimalkan dalam hal fungsi koordinasi antar-institusi terkait, sebagai persiapan dalam implementasi UU PDP,” ucapnya.

ELSAM juga meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengambil peran sesuai wewenang yang diatur dalam peraturan yang telah ada untuk menghindari kekosongan hukum dan institusi.

Baca juga: Perusahaan wajib punya petugas pelindungan data pribadi

"Dalam memastikan tetap terlindungi nya data-data pribadi warga negara. Peran ini dapat diwujudkan dengan melakukan serangkaian proses investigasi untuk menyelidiki penyebab kebocoran, serta langkah-langkah mitigasi untuk mengurangi risiko,” tutur Wahyudi.

Ia menegaskan, penting bagi pemerintah untuk menjamin proses yang terbuka dan partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunan peraturan pelaksana UU PDP, termasuk dalam pembentukan Lembaga Pengawas PDP, untuk menghasilkan regulasi yang baik.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022