• Beranda
  • Berita
  • Kemendes PDTT fokus entaskan 62 kabupaten tertinggal hingga 2024

Kemendes PDTT fokus entaskan 62 kabupaten tertinggal hingga 2024

17 November 2022 16:34 WIB
Kemendes PDTT fokus entaskan 62 kabupaten tertinggal hingga 2024
Tangkapan layar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar saat memberikan sambutan dalam peringatan Hari Percepatan Pembangunan Daerah di Bondowoso, Kamis (17/11/2022). (ANTARA/ Zubi Mahrofi)
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) fokus mengentaskan 62 kabupaten tertinggal yang tersebar di sejumlah provinsi di Tanah Air hingga 2024.

"Sebanyak 62 kabupaten tertinggal inilah yang harus kita entaskan hingga 2024," ujar Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar dalam peringatan Hari Percepatan Pembangunan Daerah di Bondowoso yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.

Ia mengemukakan kabupaten tertinggal itu terdiri atas 62 kabupaten yang tersebar di 11 provinsi, dan dua kabupaten diantaranya merupakan daerah otonomi baru, yaitu Kabupaten Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak.

Baca juga: Kemendes targetkan 25 kabupaten tertinggal terentaskan pada 2024

Ia mengakui mengentaskan 62 daerah tertinggal itu tentu tidak mudah, butuh komitmen semua pemangku kepentingan serta kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.

"Perlu kerja sama dan pembagian tugas yang detail antar-lintas sektor," tutur Gus Halim, demikian ia biasa disapa.

Ia mengemukakan isu-isu utama dalam pembangunan daerah tertinggal, yakni mulai dari rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM), tingginya persentase penduduk miskin hingga persentase rendahnya ketersediaan infrastruktur atau jangkauan akses fasilitas publik.

Isu lainnya, kata Gus Halim, yakni Produk Domestik Bruto (PDB) nasional yang masih didominasi wilayah Jawa dan Sumatera. Hingga triwulan pertama tahun 2022, kontribusinya mencapai 79,74 persen.

"Untuk itulah, diperlukan energi percepatan dalam pembangunan daerah demi pengentasan daerah tertinggal," katanya.

Menurutnya, desa dengan segala kelebihannya memegang peranan penting dan signifikan dalam pengentasan daerah tertinggal. Oleh karena itu, desa harus menjadi beranda depan pembangunan, khususnya di daerah tertinggal.

"Singkatnya, semakin berkualitas penggunaan Dana Desa akan semakin cepat peningkatan status desa. Inilah jalan lapang bagi kabupaten untuk mentas dari status daerah tertinggal," katanya.

Baca juga: Mendes PDTT: Kabupaten Paniai Papua jangan lagi jadi daerah tertinggal

Baca juga: Tujuh kabupaten di NTB lepas dari status daerah tertinggal


Dalam kesempatan itu, Gus Halim juga memberikan beberapa penghargaan kepada 17 Kepala Desa se-Kabupaten Bondowoso dan 16 Kepala Desa se-Kabupaten Situbondo, karena berhasil menaikkan status desanya menjadi Desa Mandiri.

Penghargaan juga diberikan kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Paser, Jembrana, Lombok Utara dan Tanah Laut yang berhasil mentransformasi pengelola dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) menjadi BUMDes Bersama.

Ia juga memberikan penghargaan kepada Kementerian Sosial, Kementerian Agama, dan Kementerian Komunikasi dan Informasi sebagai pelaksana Program Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Periode 2020-2021.

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022