• Beranda
  • Berita
  • Kemen PPPA: Sekolah tidak boleh paksa peserta didik gunakan jilbab

Kemen PPPA: Sekolah tidak boleh paksa peserta didik gunakan jilbab

17 November 2022 21:39 WIB
Kemen PPPA: Sekolah tidak boleh paksa peserta didik gunakan jilbab
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar. (ANTARA/ HO-Kemen PPPA)
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengatakan satuan pendidikan atau sekolah tidak boleh memaksakan penggunaan jilbab kepada peserta didik.

"Terlebih pemaksaan tersebut disertai dengan perundungan atau kekerasan terhadap anak. Kami menilai lingkungan pendidikan seyogyanya tidak melakukan pemaksaan tersebut," ujar Nahar dalam keterangan, di Jakarta, Kamis, menanggapi perundungan terhadap seorang siswi oleh gurunya yang diduga karena tidak menggunakan jilbab di sebuah SMA Negeri di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Nahar menyebutkan ketentuan seragam sekolah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Ketentuan dalam peraturan tersebut mengatur model, warna, dan atribut pakaian seragam, serta seragam yang dikenakan memperhatikan hak setiap peserta didik.

"Permendikbudristek ini seharusnya dapat dipahami dan menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan ketentuan seragam di sekolah masing-masing," kata Nahar.

Nahar mendorong pihak sekolah untuk tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak ketika menangani peserta didik yang tidak memenuhi ketentuan seragam sesuai peraturan.

Menurut dia, pihak sekolah harus menjalankan perannya sebagai pendidik, menjadi ruang yang memberi rasa aman bagi siswa, serta jauh dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

"Jangan sampai karena masalah seragam sekolah, siswa menjadi enggan dan takut untuk bersekolah. Hal tersebut tentu mencederai hak anak atas pendidikan," tutur Nahar.

Nahar meminta kasus perundungan di Sragen dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Selain itu, keberulangan perundungan juga harus dicegah.

Baca juga: Pemprov Jabar segera hadirkan aplikasi anti perundungan
Baca juga: Lembaga pendidikan harus jadi tempat aman belajar tanpa perundungan

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022