• Beranda
  • Berita
  • Korban Tragedi Kanjuruhan datangi Bareskrim tak puas hasil penyidikan

Korban Tragedi Kanjuruhan datangi Bareskrim tak puas hasil penyidikan

18 November 2022 17:07 WIB
Korban Tragedi Kanjuruhan datangi Bareskrim tak puas hasil penyidikan
Tim Kuasa Hukum Korban Tragedi Kanjuruhan Anjar Nawan Yusky dan Sekjen Komisi Orang Hilang dan Kekerasan (KontraS) Andy Irfan (paling kanan) memberikan keterangan pers usai mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (18/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

Merasa tidak puas dengan penuntasan kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang, sekitar 50 orang korban dan keluarga korban tragedi mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Kedatangan korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan ke Bareskrim Polri didampingi tim kuasa hukum Anjar Nawan Yusky dan Sekjen Federasi Komisi Orang Hilang dan Kekerasan (KontraS) Andy Irfan.

"Sangat tidak puas, kami melihat (penanganan) itu belum profesional, belum akuntabel, dan tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban," kata Sekjen KontraS Andy Irfan, ditemui di Bareskrim.

Menurut Andi, belum semua pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam tragedi itu diproses secara hukum, salah satunya eks Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta, dan eks Kaporles Malang AKBP Ferli Hidayat.

Tim kuasa hukum korban Tragedi Kanjuruhan Anjar Nawan Yusky mengatakan ada tiga kelompok yang menjadi fokus para korban mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam tragedi tersebut.

Kelompok pertama adalah tindak pidana yang mengakibatkan orang mati yaitu berkaitan dengan Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang mati,Pasal 353 tentang penganiayaan berencana, Pasal 354 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang mati. "Itu kelompok pertama," ucap Anjar.

Baca juga: Investigasi Kanjuruhan Komnas HAM dinilai minim libatkan korban

Baca juga: Korban Kanjuruhan adukan sejumlah rumah sakit ke Ombudsman

Kemudian kelompok kedua, terkait dengan korban luka yaitu tindak pidana yang mengakibatkan orang luka sebagaimana di atur dalam Pasal 351 ayat (1) dan (2), Pasal 353 ayat (1), dan Pasal 354 ayat (1).

"Dan yang tidak kalah penting yang selama ini kami anggap belum tersentuh sama sekali di proses penegakan hukum yaitu adalah kekerasan terhadap anak, ada pidana, ada pelanggaran terhadap UU perlindungan anak itu salah satu materi laporan kami, ini berbeda sama sekali dengan yang selama ini berjalan di (Polda) Jawa Timur, di (Polres) Malang," ujar Anjar.

Untuk itu, kata Anjar, pihak korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mendatangi Bareskrim Polri agar perkara tersebut dapat ditangani di tingkat Mabes Polri, mengingat perwira yang bertanggung jawab dalam tragedi tersebut berpangkat bintang dua.

Menurut dia, ada konflik kepentingan jika perkara yang diduga melibatkan perwira tinggi Polri itu ditangani ditingkat Polda maupun Polres.

Pihak keluarga korban dan korban juga menuntut Mabes Polri menangani tragedi Kanjuruhan seperti penanganan kasus Ferdy Sambo, di mana hanya ada satu korban meninggal dunia, sedangkan di Kanjuruhan ada 135 orang meninggal dunia.

"Harapan kami ketika di Bareskrim penanganan lebih maksimal, tadi kami beri masukan juga seharusnya perkara tragedi Kanjuruhan bisa ditangani maksimal seperti penanganan kasus FS," tuturnya.

Kedatangan keluarga korban dan korban Tragedi Kanjuruhan diterima oleh Karobinopsnal Bareskrim Polri Brigjen Pol. Daniel Tifaona di lantai 11 Gedung Bareskrim Mabes Polri.

Baca juga: Pendamping korban Tragedi Kanjuruhan sebut ada tanggung jawab komando

Dalam audiensi tersebut, korban dan keluarga korban menyampaikan aspirasinya, terkait mempertanyakan perihal penggunaan gas air mata oleh Polri. Serta tim advokasi melakukan konsultasi untuk mengkaji dan menelaah rencana pelaporan yang diajukan.

Hingga berita ini diturunkan, tim hukum korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menunggu hasil telaah apakah laporan yang mereka layangkan kepada eks Kapolda Jatim Irjen Pol. Nico Afinta dan eks Kapolres Malang AKBP Firli Hidayat diterima oleh penyidik dan diterbitkan surat registrasi nya.

Korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mendatangi sejumlah lembaga hukum seperti Komnas HAM, KPAI, Ombudsman, Kompolnas, LPSK dan Bareskrim Polri dalam rangka menuntut penegakan hukum secara adi dari tragedi tersebut.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022