Klaim tersebut tersebar di aplikasi berbagi video YouTube sejak 13 November 2022 dan sudah disaksikan hingga 22 ribu kali.
Tito, dalam video sepanjang 10 menit itu, disebut melakukan tindakan yang menyebabkan kerugian pada negara.
Penyitaan harta milik mantan Kapolri itu juga disertai dengan penetapan tujuh orang tersangka.
"KORUPSI TERBESAR KEKAYAAN TITO DISITA, KPK GERAK CEPAT LAKUKAN INI," demikian isi keterangan video yang sudah direspon hampir 700 pengguna YouTube tersebut.
Lantas benarkah KPK sita uang Tito sebesar Rp52,3 miliar?
Penjelasan:
KPK memastikan video terkait dengan penyitaan harta kekayaan Mendagri Tito Karnavian, yang diunggah di salah satu akun YouTube, adalah tidak benar atau hoaks.
Atas hal tersebut, KPK pun meminta kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi hoaks dengan mengatasnamakan KPK untuk segera menghentikan aksinya dan menghapus unggahannya di media sosial YouTube.
"KPK mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan jeli dalam memilah setiap informasi yang diterima agar tidak terprovokasi oleh informasi hoaks yang mempunyai tujuan-tujuan kontraproduktif tersebut," ujar Ali, sebagaimana dilaporkan ANTARA.
Masyarakat, lanjut dia, dapat mengakses informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara ataupun kegiatan pencegahan dan sosialisasi kampanye pendidikan antikorupsi yang dilakukan KPK melalui situs resmi kpk.go.id ataupun akun resmi media-media sosial KPK.
"Masyarakat juga dapat melakukan konfirmasi kebenaran informasi tentang KPK melalui contact centre 198," ucap Ali.
Klaim: KPK sita uang Tito sebesar Rp52,3 miliar
Rating: Hoaks
Cek fakta: Hoaks! KPK temukan Rp50 miliar di rumah Sekjen PDIP
Cek fakta: Hoaks! Jokowi nyatakan koruptor dihukum mati kalau masyarakat Tiongkok berkehendak
Cek fakta: Hoaks! Mahfud minta KPK tangkap semua buzzer
Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2022