layanan kependudukan di Depok harus mudah, gratis, dan cepat atau 1 hari selesai.
Pemerintah Kota Depok terus berinovasi dengan dukungan teknologi informasi untuk memberikan layanan kependudukan agar mudah dan cepat, sehari selesai.
Inovasi tersebut untuk menjawab keluhan layanan kependudukan sebelumnya yang dinilai berbelit dan memakan waktu lama, misalnya, dalam mengurus kartu keluarga, KTP, akta kematian, kelahiran, dan kartu identitas anak (KIA), dan lainnya.
Inovasi yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Jawa Barat, adalah dengan membuat program dengan nama Gebyar Layanan Disdukcapil Tingkat Kecamatan se-Kota Depok (Gladis Tiktok), yang secara khusus melayani akta kelahiran, KIA, dan akta kematian dengan 1 hari selesai di kecamatan.
Untuk mendapatkan layanan ini, warga harus melakukan pendaftaran. Link pendaftaran akan dibuka per kecamatan 7 hari sebelum pelaksanaan dan ditutup 3 hari sebelum pelaksanaan.
Link pendaftaran berbentuk Google Form. Namun, bagi warga yang kesulitan mengisi secara daring bisa datang kecamatan untuk mendapat bantuan petugas.
Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widyatti berdasarkan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Disdukcapil masih terdapat warga Depok berusia 0-18 tahun belum memiliki akta kelahiran dan KIA. Karena itu, percepatan harus dilakukan, antara lain melalui Gladis Tiktok.
Inovasi tersebut diharapkan bisa membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki identitas. Sebab, semua dokumen tersebut ke depan dibutuhkan dalam mengurus keperluan warga.
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono mengatakan layanan kependudukan di Depok harus mudah, gratis, dan cepat atau 1 hari selesai. Ini yang harus dimanfaatkan oleh dinas atau perangkat daerah (PD) dalam mempercepat pelayanan kependudukan.
Dengan kemudahan yang didapat, warga bisa menjadi betah dan nyaman tinggal di Depok. Yang lebih penting ketika teknologi digunakan dengan baik, maka akan terbentuk Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Layanan lain yang memudahkan warga Depok mendapatkan layanan kependudukan yaitu Satuan Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prima (Sanpel De Prima).
Sanpel De Prima merupakan unit layanan Disdukcapil di kecamatan, sebagai implementasi proyek perubahan dari Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional II angkatan XI BKPSDM Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Sanpel De Prima akan ada di 11 kecamatan. Targetnya, pada Desember 2022 semua kecamatan memiliki layanan tersebut sehingga semua layanan Dukcapil di kelurahan-kelurahan ditiadakan.
Sanpel De Prima merupakan respons dari hasil survei kepuasan masyarakat. Pada survei tersebut sebelumnya diketahui masih terdapat ketidakpuasan masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan di Kota Depok, khususnya pada kecepatan penerimaan dokumen kependudukan.
Untuk memberikan pelayanan prima maka hal mendesak dilakukan oleh Disdukcapil Kota Depok yakni mendekatkan pelayanan bagi masyarakat dengan pemenuhan standar pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan tetap memenuhi kaidah pelayanan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan.
Sanpel De Prima secara bertahap diterapkan, yang sampai dengan bulan Desember 2022 beroperasi di 11 kecamatan.
Sanpel De Prima merupakan tempat pembuatan semua dokumen kependudukan yang berlokasi di kantor kecamatan, seperti KK, KTP, KIA, akta kelahiran, akta kematian, dan lainnya.
Inovasi lain Disdukcapil yakni mengoperasikan Unit Pelayanan Publik (UPP) di empat kecamatan yaitu Kecamatan Tapos, Sukmajaya, Bojongsari, dan Cinere dan bertahap pihaknya akan dibuka di 11 kecamatan.
Dengan adanya UPP pelayanan di kelurahan akan ditiadakan. Semua terpusat di kantor kecamatan, warga bisa melakukan layanan seperti yang ada dinas pada UPP di kecamatan. UPP menjadi alternatif bagi warga dalam mengakses pelayanan dokumen kependudukan.
Disdukcapil juga melakukan inovasi dengan meluncurkan layanan drive thru bernama De Fast yang memudahkan warga dalam pengambilan dokumen kependudukan. Inovasi ini memudahkan pemohon dokumen tanpa ke kantor Disdukcapil di Dibaleka II. Pemohon juga tidak perlu memarkir kendaraan.
De Fast melayani dokumen kependudukan KTP elektronik dan KIA serta cetak cepat KTP elektronik yang hilang dengan syarat surat keterangan dari kepolisian. De Fast diluncurkan utuk memberi layanan mudah, cepat, dan akurat tanpa turun dari kendaraan.
Layanan ini hanya membutuhkan 5-15 menit dan dibuka di samping Gedung Perpustakaan Kota Depok setiap hari Senin--Jumat pukul 08.30 WIB--14.00 WIB.
Alurnya, pemohon dapat mendaftar melalui Sistem Layanan Online Dukcapil Depok (Silondo) yang bisa diakses pada nomor 0811-90-3276. Setelah berhasil mendaftar melalui WA dan meng-upload persyaratan, pemohon bisa langsung mendapatkan layanan KTP-el atau KIA.
Zona integritas hijau
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Ombudsman RI melakukan penilaian zona integritas Disdukcapil Kota Depok terkait penyelenggaraan pelayanan publik.
Disdukcapil Kota Depok secara daring menyampaikan berbagai bukti perubahan perbaikan (reform) berbagai aspek untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.
Disdukcapil dinilai langsung oleh tim penilai dari Ombudsman, baik di Kantor Disdukcapil maupun di ruang pelayanan. Berbagai pembenahan yang dilakukan disampaikan, mulai dari dokumen hingga perbaikan sarana, prasarana, serta fasilitas pelayanan.
Disdukcapil juga telah membekali setiap operator mengenai UU tentang Pelayanan Publik dan UU tentang Ombudsman. Termasuk, berbagai peraturan tentang pengelolaan pengaduan, ketersediaan jaminan keselamatan pelayanan seperti penyediaan alat pemadam api ringan, P3K, pintu darurat, peranti keselamatan lainnya.
Penilaian yang dilaksanakan oleh Ombudsman pada tahun 2021, Disdukcapil Kota Depok meraih nilai 87,48. Angka ini termasuk dalam zona hijau dan berkategori tinggi.
Beragam inovasi Dukcapil Kota Depok tersebut terbukti mampu memberi layanan kependudukan secara mudah, transparan, cepat, akurat. Layanan prima ini bakal meningkatkan kesadaran warga untuk memiliki semua dokumen kependudukan.
Editor: Achmad Zaenal M
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022