• Beranda
  • Berita
  • Wapres: Tak usah tunggu lama, Presiden akan umumkan nama Panglima TNI

Wapres: Tak usah tunggu lama, Presiden akan umumkan nama Panglima TNI

21 November 2022 13:23 WIB
Wapres: Tak usah tunggu lama, Presiden akan umumkan nama Panglima TNI
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan pernyataan didampingi Wakil menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi (kanan) dan Ketua BAZNAS Noor Achmad (kiri) dalam acara Silaturahim Wapres Ma'ruf Amin dengan pimpinan dan pengurus BAZNAS se-Jawa Tengah di Surakarta, Senini (21/11/2022). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengungkapkan tidak perlu lagi menunggu lama mengenai nama Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa karena Presiden Jokowi akan segera mengumumkannya.

"Saya kira sabar saja, kita menunggu, barangkali tidak lama lagi kan, itu saya kira tidak akan lama lagi," kata Wapres di Surakarta, Senin.

Wapres menyampaikan hal tersebut saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai calon Panglima TNI karena Jenderal Andika Perkasa akan pensiun pada 21 Desember 2022, tepat berusia 58 tahun.

Baca juga: Presiden Jokowi diminta segera kirim surpres calon panglima TNI

"Ya saya kira itu kan prerogatif presiden itu, nanti, Presiden kan masih belum memberikan pernyataan apa apa, kita tunggu saja nanti Presiden mengatakan (termasuk) apakah ada perpanjangan atau tidak dan siapa nanti yang akan menggantikan," ungkap Wapres.

Namun satu hal yang ditegaskan Wapres, calon Panglima TNI berasal dari salah satu kepala angkatan.

"Saya kira kriterianya jelas, bahwa diambil dari kepala staf angkatan, itu sudah jelas, siapanya itu hak prerogatif Presiden," tambah Wapres.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR. Pengangkatan dan pemberhentian ini pun dilakukan atas dasar kepentingan organisasi TNI.

Adapun beberapa poin penting dalam pengangkatan Panglima TNI sebagaimana UU Nomor 34 Tahun 2004 adalah Jabatan Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan (Darat, Udara, dan Laut) yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Persetujuan DPR terhadap calon usulan Panglima TNI oleh Presiden, paling lambat disampaikan selama 20 hari, terhitung sejak permohonan persetujuan diterima dan apabila DPR tidak menyetujui calon panglima yang diusulkan, DPR perlu memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.

Saat ini, posisi Kepala Staf Angkatan Darat diduduki oleh Jenderal Dudung Abdurrachman, Kepala Staf Angkatan Laut oleh Laksamana Yudo Margono, dan Kepala Staf Angkatan Udara oleh Marsekal TNI Fadjar Prasetyo

Baca juga: Pengamat: Rotasi pengangkatan Panglima TNI wujud hikmat kebijaksanaan
Baca juga: Panglima TNI bagikan pengalaman 35 tahun mengabdi di militer
Baca juga: Panglima TNI: Kunjungan ke Brunei memberi banyak pengetahuan bagi TNI

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022