Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak oleh Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly dan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa.
Dalam kesempatan tersebut, Hasyim Asy'ari menyampaikan terima kasih atas kesediaan Kemenkumham menjalin kerja sama dengan KPU RI dan berharap hal itu dapat berkontribusi dalam memperlancar dan menyukseskan Pemilu Serentak 2024.
"Terima kasih kepada Kemenkumham atas penandatanganan nota kesepahaman ini, terutama dalam rangka memperlancar dan menyukseskan kegiatan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024," kata Hasyim di Jakarta, Selasa.
Sementara itu, dalam pidato sambutannya, Yasonna mengatakan ruang lingkup nota kesepahaman itu meliputi sejumlah hal, seperti penyediaan pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, pengembangan sistem teknologi informasi, serta penyusunan rancangan peraturan undang-undangan, pedoman, dan/atau petunjuk teknis.
"Berikutnya, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), dukungan sosialisasi dan edukasi, dan pemanfaatan sarana dan prasarana," kata Yasonna.
Baca juga: KPU RI harap Perppu Pemilu segera diterbitkan akhir November 2022
Sinergi antara Kemenkumham dan KPU tersebut, tambah Yasonna, merupakan wujud dukungan penuh dari Pemerintah kepada KPU dalam menyelenggarakan Pemilu Serentak 2024.
Hal itu sesuai pula dengan salah satu arahan Presiden Joko Widodo mengenai penyelenggaraan pemilu, yakni seluruh menteri terkait penyelenggaraan pemilu harus memberikan dukungan sepenuhnya kepada KPU.
Yasonna berharap kegiatan tersebut mampu meningkatkan kerja sama dan koordinasi antara KPU dan Kemenkumham dalam melancarkan pelaksanaan tugas, fungsi, serta kewenangan masing-masing dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dia juga berharap sinergisme tersebut dapat berkontribusi positif dalam penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan di Tanah Air.
Baca juga: KPU harapkan media massa gaungkan pandangan positif tentang pemilu
Dalam kesempatan yang sama, nota kesepahaman itu langsung ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara KPU dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, yang dilakukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno dan Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar.
"Untuk menindaklanjutinya, KPU dan Ditjen AHU merumuskan Perjanjian Kerja Sama tentang Pertukaran dan Pemanfaatan Data Partai Politik yang juga telah disaksikan bersama," kata Yasonna.
Kerja sama pertukaran dan pemanfaatan data antara KPU dan Ditjen AHU Kemenkumham itu merupakan upaya untuk mendukung program Satu Data Indonesia.
"Bapak Presiden (Jokowi), melalui Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, mengharapkan ke depan kebijakan ini dapat berguna mewujudkan tata kelola dan pemerintah yang baik guna menghasilkan data akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagikan antar-instansi," ujar Yasonna.
Baca juga: KPU dan Kemenkominfo kerja sama layanan informasi Pemilu 2024
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022