Kepala BMKG Dwikorita Karnawati mengatakan gempa di Cianjur sebelumnya pernah terjadi pada tahun 2000, dan sebelum itu juga pernah terjadi pada 1982. Untuk itu, rumah warga yang direkonstruksi nantinya harus tahan terhadap gempa.
Baca juga: BMKG: Tren gempa susulan di Cianjur melemah
"Jadi antara 18-22 tahun, rata-rata 20 tahun, sehingga kemudian apabila ada bangunan yang roboh di tempat zona merah, jadi perlu memetakan zona tidak aman," kata Dwikorita di Pendopo Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa.
Apabila memungkinkan, menurut dia, warga yang terdampak gempa perlu direlokasi dari zona yang tidak aman guna mengantisipasi potensi gempa bumi setiap 20 tahun itu.
Baca juga: BMKG: Sejarah catat 14 kali gempa merusak terjadi di Cianjur-Sukabumi
Selain itu, ia pun mendorong petugas kebencanaan untuk mengantisipasi permukiman rusak yang berada di lereng bukit atau bantaran sungai. Menurut dia, material rumah yang rusak itu berpotensi tersapu oleh aliran sungai.
"Kita khawatir bencana berikutnya banjir bandang, jadi biasanya setelah material itu kena gempa, teronggok pada aliran sungai, dan musim hujan puncaknya Desember," kata Dwikorita.
Baca juga: Gempa M5,2 guncang Talaud akibat subduksi lempeng Laut Filipina
Untuk itu, ia meminta pembangunan atau rekonstruksi rumah yang rusak harus memperhatikan potensi multi bencana guna mengantisipasi jatuhnya korban.
"Jadi jangan hanya mengatasi gempa bumi, tapi rawan bencana lain, kami siap mendukung memberikan informasi zona aman," kata dia.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022