Hal tersebut sesuai dengan arahan Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono kala bertemu Yani pada Senin kemarin.
Baca juga: Wali Kota Jakbar instruksikan camat dan lurah petakan titik banjir
"Seluruh jajaran terkait penggunaan kendaraan dinas maupun kendaraan operasional sesuai dengan fungsinya. Saya sudah arahkan supaya itu dilaksanakan dengan baik," kata Yani di Jakarta, Rabu.
Yani mengatakan kendaraan mobil dinas merupakan fasilitas yang melekat dengan pejabat tingkat eselon dua hingga eselon empat di tingkat kota.
Tingkat jabatan yang umumnya mendapatkan fasilitas kendaraan dinas, yakni Lurah, Camat, Kepala Suku Dinas, Asisten Ekonomi Pembangunan, Asisten Kesejahteraan Rakyat, Asisten Pemerintahan, Sekretaris Kota, Wakil Wali Kota hingga Wali Kota.
Tidak hanya mobil dinas, seluruh pejabat juga mendapat fasilitas biaya transportasi demi menunjang kerja. Fasilitas itulah yang diharapkan Yani tidak dipakai untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Wali Kota pastikan pompa Jalan Patra mampu surutkan genangan Duri Kepa
Jika pejabat kedapatan memakai kendaraan dinas untuk kebutuhan pribadi, maka Yani akan memberikan teguran keras.
"Jangan sampai itu dilanggar, kalau dilanggar akan terjadi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atau pengembalian. Itu menjadi sebuah catatan atau penilaian terhadap ketidakpatuhan terhadap aturan," tegas Yani.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berkunjung ke Kantor Wali Kota Jakarta Barat pada Senin kemarin, guna memberikan arahan kepada pejabat Pemkot Jakarta Barat.
Heru menitikberatkan Pemkot Jakarta Barat meninjau secara rutin saluran air dan pompa air agar memastikan berfungsi dengan baik guna mengantisipasi banjir saat musim penghujan.
Baca juga: Wakil Wali Kota Jakbar instruksikan jajaran cari lokasi tanam pohon
Pewarta: Walda Marison
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022