Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto memastikan revisi Undang Undang Minyak dan Gas (Migas) tuntas pada 2023 karena legislatif sudah menyiapkan naskah akademik.Meskipun ada UU Omnibus Law 'kan perlu juga, menyangkut kekhususan maka perlunya UU Migas secepatnya
"Meskipun ada UU Omnibus Law 'kan perlu juga, menyangkut kekhususan maka perlunya UU Migas secepatnya," kata Sugeng saat hadir dalam Konvensi Internasional III Industri Hulu Minyak dan Gas di Nusa Dua, Bali, Rabu.
Ia menyebut proses revisi UU Migas ini mulai dibahas sejak 2008 dan sudah beberapa kali dibatalkan atau mengalami proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Memang UU yang lalu kan sudah beberapa pasalnya dibatalkan oleh MK, maka dalam waktu sedekat dekatnya mestinya ini sudah masuk," ujar Sugeng.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan substansi untuk mendukung iklim investasi di Tanah Air.
Baca juga: Revisi UU Migas harus segera tuntas, guna kepastian investasi hulu
Ia memproyeksi rampungnya revisi UU Migas akan meningkatkan daya saing investasi di Indonesia yang saat ini masih tertinggal dibandingkan negara di kawasan regional.
"Kami mengusulkan hal yang cukup signifikan, cukup fundamental untuk bisa mengubah itu. Jadi beberapa hal sudah kami tuliskan kepada klausulnya. Ada saatnya kami sampaikan kepada DPR Komisi VII," ucap Tutuka
Belum lama ini Komisi VII DPR melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).
Pada forum itu kedua pihak bersepakat segera merampungkan revisi UU Migas.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman mengatakan RUU Migas akan dijadikan sebagai UU inisiatif DPR agar pembahasan bisa cepat rampung, paling lambat di Juni 2023.
"Jadi selesai sudah menjadi produk undang-undang, segera diselesaikan selambat-lambatnya bulan Juni 2023 sebagai payung hukum penguatan kelembagaan dan kepastian investasi hulu migas di Indonesia," kata Maman.
Baca juga: Anggota DPR: Revisi UU Migas beri kepastian hukum investor-regulator
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022