• Beranda
  • Berita
  • Jaksa Agung paparkan perkara menarik ditangani Kejagung tahun 2022

Jaksa Agung paparkan perkara menarik ditangani Kejagung tahun 2022

23 November 2022 15:03 WIB
Jaksa Agung paparkan perkara menarik ditangani Kejagung tahun 2022
Rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (23/11/2022). ANTARA/Melalusa Susthira K
Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan perkara menarik perhatian publik yang berhasil ditangani oleh bidang-bidang di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sepanjang tahun 2022 dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu.

Dalam paparannya, Burhanuddin membeberkan perkara-perkara menarik yang ditangani bidang Tindak Pidana Umum, Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Tindak Pidana Umum Kejagung sebagai bentuk evaluasi kinerja Kejagung tahun 2022.

Ia menyebut bahwa bidang Tindak Pidana Umum Kejagung berhasil menangani sejumlah perkara yang menarik perhatian publik. Mulai dari, perkara pembunuhan Brigadir J, perkara tragedi Kanjuruhan, serta perkara perbankan dengan modus kredit fiktif oleh KSP Indosurya.

Kemudian, perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Alvin Lim, perkara investasi bodong aplikasi Binomo dengan terdakwa Indra Kenz, hingga perkara narkoba atas tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa.

"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sebanyak 139.127 perkara, tahap I sebanyak 110.667 perkara, tahap II sebanyak 83.814 perkara, berkekuatan hukum tetap sebanyak 73.508 perkara, eksekusi sebanyak 691.461 perkara dan upaya hukum sebanyak 3.890 perkara," paparnya.

Baca juga: Anggota DPR apresiasi kinerja Kejagung tangani kasus Surya Darmadi

Baca juga: Kejagung jadikan dukungan Presiden Jokowi motivasi tingkatkan kinerja


Sementara sejumlah perkara menarik yang berhasil ditangani bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung sepanjang tahun 2022 yakni, (1) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) versus PT. United Colour Indonesia; (2) Pembubaran yayasan aksi cepat tanggap (ACT); (3) Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) tentang praktik kedokteran.

Lalu, (4) Gugatan TUN tentang pelaksanaan PPKM dalam penanggulangan COVID-19; (5) Pendapat hukum right issue PT. Adhi Karya dan PT Waskita Karya; (6) Pendampingan hukum terkait Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan pengendalian inflasi.

"Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah melaksanakan bantuan hukum litigasi sebanyak 1.721 kegiatan dan non litigasi sebanyak 4.815 kegiatan," tuturnya.

Adapun bidang Tindak Pidana Umum Kejagung, kata Burhanuddin, berhasil menangani 1.482 perkara penyelidikan, 1.515 perkara penyidikan, 1.497 perkara penuntutan, 609 perkara upaya hukum dan 971 perkara eksekusi.

Ia menyebut sejumlah perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) menarik perhatian publik yang berhasil ditangani bidang tindak pidana khusus Kejagung, yakni (1) Pengadaan pesawat udara Garuda Indonesia; (2) Pembangunan pabrik peleburan baja tanur tinggi atau Blast Furnace Complex (BFC) oleh PT. Krakatau Steel.

Kemudian, (3) Kasus Tipikor terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO); (4) Penyimpangan dan/atau penyelewengan dana PT. Waskita Beton Precast; (5) PT. Duta Palma Group; (6) Pembelian bidang tanah oleh PT Adhi Persada Realti; (7) Pemberian fasilitas ekspor garam.

Baca juga: ICW: Kinerja penindakan kasus korupsi semester I 2022 capai 18 persen

Selanjutnya, (8) Kasus Tipikor dalam kegiatan skema kredit ekspor berbasis perdagangan (SKEBP); (9) Kegiatan skema kredit ekspor berbasis perdagangan PT. Surveyor Indonesia; (10) Pembangunan Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika; (11) Pengelolaan keuangan dana PT. Asabri;

Lalu, (12) Kasus Tipikor dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional; (13) Pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan; serta (14) Penyimpangan dan proses pengalihan izin usaha pertambangan batu bara seluas 400 hektare di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022