Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon menyebutkan total pendapatan premi industri asuransi jiwa mencapai Rp143,75 triliun pada triwulan III 2022.
Capaian itu turun 3,8 persen year on year (yoy), dari sebelumnya sebesar Rp149,36 triliun pada periode sama 2021, kata Budi dalam Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Kuartal III 2022 di Jakarta, Rabu.
Namun demikian, dia mengatakan pendapatan premi dari kanal distribusi keagenan, premi dari bisnis syariah, tradisional asuransi kumpulan, serta pembayaran reguler mencatatkan pertumbuhan pada triwulan III 2022 ini.
Menurut dia, masih tertahannya pendapatan premi di tengah adanya pertumbuhan total tertanggung pada industri asuransi jiwa, mengindikasikan bahwa produk asuransi jiwa sudah menyasar ke kalangan masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah.
"Industri asuransi jiwa sudah menyasar kepada kalangan masyarakat menengah ke bawah, yang ingin memiliki perlindungan asuransi, namun dengan nilai premi atau nilai uang pertanggungan yang lebih terjangkau, lebih rendah daripada uang pertanggungan segmen menengah ke atas," kata Budi.
Dia mengatakan hal ini merupakan indikasi positif bagi industri asuransi jiwa, serta menjadi pendorong mereka untuk terus mengembangkan produk yang mampu menyasar lebih luas lagi kepada seluruh kalangan masyarakat di Indonesia.
Sedangkan, dia menyampaikan total pendapatan industri asuransi jiwa mencapai Rp164,55 triliun hingga triwulan III 2022, atau turun sebesar 4 persen yoy dibandingkan dengan periode yang sama 2021.
Apabila ditarik lebih jauh, menurut dia, capaian ini masih lebih baik dibandingkan pada masa awal pandemi COVID- 19 pada tahun 2020, yang mana industri ini mengalami penurunan yang cukup signifikan.
Laporan kinerja itu berasal dari pengumpulan data terhadap 58 perusahaan asuransi jiwa anggota AAJI yang ada di Indonesia.
Baca juga: AAJI: Total tertanggung asuransi jiwa 80,85 juta orang triwulan III
Baca juga: AAUI perkirakan premi industri asuransi umum tumbuh 20 persen di 2022
Baca juga: Hadapi ancaman resesi, OJK akan perpanjang relaksasi industri asuransi
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022