• Beranda
  • Berita
  • Ketua Komisi I sebut surpres panglima TNI diterima DPR sore ini

Ketua Komisi I sebut surpres panglima TNI diterima DPR sore ini

23 November 2022 16:57 WIB
Ketua Komisi I sebut surpres panglima TNI diterima DPR sore ini
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. ANTARA/Livia Kristianti
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyebut surat presiden (surpres) mengenai usulan calon pengganti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang segera memasuki masa pensiun diterima DPR RI pada sore hari ini, Rabu.

"Sudah berkomunikasi dengan pemerintah, sore ini masuk," kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Namun, Meutya enggan membeberkan sosok calon panglima TNI yang diusulkan oleh pemerintah. Meski demikian, dia memastikan bahwa Komisi I DPR mengenal kandidat calon tersebut.

"Siapa pun dari kepala staf saat ini kami sudah kenal rekam jejaknya," ucapnya.

Baca juga: Dasco sebut kemungkinan surpres calon panglima TNI masuk DPR hari ini

Baca juga: Andika Perkasa: Presiden biasanya mendadak tentukan calon Panglima TNI


Menurutnya, Komisi I DPR masih memiliki waktu untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon panglima TNI, yang kemungkinan dilakukan sebelum masa reses DPR tiba.

"Ini masa sidang terakhir kita punya waktu paling lama sebelum masa sidang berakhir 16 Desember 2022," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengirimkan surat presiden (surpres) terkait pergantian panglima TNI kepada DPR RI di Jakarta, Rabu, kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

"Kami (Istana) sudah menghitung bahwa pada hari ini akan dikirim kepada DPR surpres nya," kata Pratikno di Istana Negara, Jakarta.

Panglima TNI saat ini, yakni Jenderal TNI Andika Perkasa akan memasuki usia pensiun pada akhir Desember 2022. Andika Perkasa dilantik Presiden Jokowi menjadi Panglima TNI pada tanggal 17 November 2021 sesuai Surat Keputusan Presiden Nomor 106/TNI 2021. Andika saat itu menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022