Dua pengacara tersebut, yakni Aloysius Renwarin dan Stefanus Roy Rening.
"Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka LE (Lukas Enembe). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Selain itu, KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya untuk tersangka Lukas Enembe, yakni Direktur PT Papua Maju Perkasa Mustafa, dua karyawan PT Tabi Bangun Papua Fredrick Bane dan Komang, mantan manajer teknik PT Tabi Bangun Papua Andres Horman, mantan karyawan PT Tabi Bangun Papua Yani Ardiningrum serta dua pihak swasta Dommy Yamamoto dan Yonater Karomba.
KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua sebagai saksi terhadap Aloysius dan Roy Rening untuk hadir di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, KPK telah memanggil keduanya pada Kamis (17/11), namun tidak memenuhi panggilan.
KPU pun mengingatkan dua saksi itu kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut sebagai kewajiban hukum.
Sebelumnya, Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) melayangkan surat klarifikasi ke KPK terkait dengan pemanggilan Aloysius dan Roy Rening. Surat tersebut telah diterima KPK pada Kamis (17/11).
Sebelum melayangkan surat klarifikasi, keduanya juga telah mengadukan adanya pemanggilan KPK tersebut ke organisasi advokat DPN Peradi.
Dalam perkembangannya, Aloysius mengatakan siap diperiksa oleh penyidik KPK. Namun, ia meminta agar pemeriksaannya dilakukan di Jayapura.
Ia juga mengaku sudah mengirimkan surat resmi ke KPK yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Namun, KPK membantah telah menyetujui permintaan Aloysius tersebut dan tempat pemeriksaan tetap dilakukan di Jakarta.
"Informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan mengonfirmasi untuk diperiksa di Jayapura. Namun, tidak benar bila sudah ada persetujuan untuk saksi ini diperiksa di Jayapura," kata Ali dalam keterangannya pada Selasa (22/11).
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022