• Beranda
  • Berita
  • Polisi tangkap pelaku penusukan pramudi TransJakarta di Ciracas

Polisi tangkap pelaku penusukan pramudi TransJakarta di Ciracas

24 November 2022 12:54 WIB
Polisi tangkap pelaku penusukan pramudi TransJakarta di Ciracas
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono menunjukkan barang bukti saat rilis kasus penusukan pramudi bus TransJakarta di Polres Metro Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (24/11/2022). ANTARA/Yogi Rachman/aa.
Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur menangkap pelaku penusukan yang menewaskan seorang pramudi TransJakarta, Randi Pramono (30) di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Selasa (22/11).

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, tersangka berinisial AR diringkus di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu (23/11).

"Jadi saat kejadian tersangka (berkendara) di depan, 'handphone'-nya jatuh. Kebetulan korban melintas di belakangnya," kata Budi Sartono di Jakarta, Kamis.

Budi menambahkan, AR kesal kepada korban karena telepon selulernya dilindas sehingga melakukan penusukan.

Budi mengatakan, sempat terjadi cekcok karena pelaku meminta ganti rugi atas telepon seluler miliknya yang rusak terlindas, namun tidak terjadi kesepakatan.

Baca juga: Polsek Ciracas usut kasus penusukan pramudi TransJakarta
Baca juga: TransJakarta tunggu penyelidikan polisi terkait pramudi tewas ditusuk

Tak lama kemudian AR menikam Randi pada bagian dada menggunakan badik yang dibawa, lalu melarikan diri ke arah kawasan Ranco, Jakarta Selatan.

"Senjata barang buktinya dibuang di daerah Ranco. Pelaku saat kejadian dalam keadaan mabuk. Jadi bukan geng motor atau apa. Tapi karena kesalahpahaman," ujar Budi.

Budi mengatakan, barang bukti yang diamankan penyidik jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berupa telepon seluler dan sepeda motor milik pelaku serta baju korban.

Pada saat kejadian, AR bersama seorang rekannya. Namun berdasarkan hasil penyidikan teman pelaku tersebut tidak terlibat melakukan pembunuhan dan hanya berstatus sebagai saksi.

"Tersangka kita kenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutur Budi.
Baca juga: Polisi kantongi identitas pelaku penusukan pengemudi TransJakarta
 

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022