Banyak yang merasa tidak perlu
Ketua Satgas COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Erlina Burhan mengajak lansia untuk segera mendapatkan vaksin booster COVID-19 dosis kedua karena vaksin tersebut merupakan bentuk dari upaya ekstra pemerintah untuk melindungi kesehatan lansia.
“Banyak yang merasa tidak perlu, jadi perlu dikasih tau bahwa orang tua apalagi ada komorbid mudah tertular dan lebih berat dibandingkan yang muda. Kalau berpendapat sudah tua tidak usah lah, justru ingin kita lindungi,” katanya saat dihubungi Antara di Jakarta, Kamis.
Dokter Spesialis Paru Rumah Sakit Umum Persahabatan ini mengakui bahwa seiring dengan pelandaian kasus COVID-19, membuat masyarakat enggan untuk mendapatkan vaksin booster termasuk bagi lansia yang lebih mudah tertular COVID-19. Padahal, vaksin booster kedua COVID-19 diperlukan agar level proteksi dari booster pertama lebih optimal.
“Virus selalu bermutasi, ada varian baru termasuk subvarian XBB. Secara teori, antibodi yang terbentuk dari vaksin berkurang seiring berjalannya waktu sehingga perlu di boost lagi,” ujarnya.
Erlina menyayangkan capaian booster COVID-19 yang baru mencapai 28 persen atau 66 juta dari target 234 juta target.
Ia menilai penurunan tersebut disebabkan oleh beberapa hal, seperti gairah masyarakat yang sudah menurun, logistik yang terbatas hingga akses yang sulit, terutama bagi para lansia yang butuh usaha lebih untuk menuju fasilitas penyedia vaksin booster.
Oleh karena itu ia menyarankan pemerintah untuk meningkatkan cakupan booster dengan melakukan upaya jemput bola agar capaian vaksin booster COVID-19 bisa mencapai target setidaknya 50 persen agar kekebalan imunitas meningkat dan tidak lagi dibutuhkan tambahan booster COVID-19.
“Sekiranya kalau boosternya sudah di atas 50 persen dan situasi COVID-19 terkendali, barangkali orang tidak perlu di booster berkali-kali,” jelasnya.
Adapun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbolehkan pemberian vaksin booster COVID-19 dosis kedua, atau suntikan keempat kepada lansia berusia di atas 60 tahun.
Kebijakan tersebut berlaku efektif sejak ditetapkan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Ren Rondonuwu pada 22 November 2022.
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022