• Beranda
  • Berita
  • Kemnaker minta dilakukan dialog bipartit untuk hindari PHK

Kemnaker minta dilakukan dialog bipartit untuk hindari PHK

24 November 2022 16:18 WIB
Kemnaker minta dilakukan dialog bipartit untuk hindari PHK
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri. ANTARA/HO-Kemnaker.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pengusaha dan pekerja melakukan dialog bipartit untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang merupakan jalan terakhir.

"PHK merupakan jalan paling akhir bila suatu hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja tidak lagi dapat dipertahankan. Karena sebagai jalan paling akhir, maka semua pihak harus berupaya agar tidak terjadi PHK," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan bahwa secara umum PHK dilakukan sebagai respons perusahaan akibat terjadi perubahan ekonomi global yang menuntut melakukan penyesuaian atas bisnisnya dan efisiensi terhadap pekerjanya.

Padahal ada berbagai langkah yang bisa diambil perusahaan untuk menghindari efisiensi pekerja atau PHK.

Baca juga: Wapres: Pemerintah siapkan langkah hadapi gelombang PHK "start-up"

Wakil Ketua Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas) dari unsur pemerintah itu mengatakan terdapat beberapa langkah lain untuk menjaga keberlangsungan usaha sehingga tidak terjadi PHK.

"Seperti mengurangi fasilitas pekerja tingkat manajerial, penyesuaian shif dan jam kerja, pembatasan kerja lembur yang keseluruhannya itu sekali lagi harus didiskusikan dan dimusyawarahkan secara bipartit baik pelaksanaan maupun jangka waktunya," ujar Putri.

Jika PHK tidak bisa dihindari, maka ia mengingatkan agar dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik secara prosedur maupun hak-hak yang diberikan kepada pekerja.

Terdapat beberapa bentuk pelindungan yaitu hak atas akibat PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai perat peraturan perundang-undangan.

Ada pula manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja serta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk uang tunai.

Putri menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah menggodok sejumlah opsi kebijakan yang mendukung resiliensi industri dalam negeri dalam menghadapi gejolak ekonomi global.

Baca juga: Peneliti : Keputusan salah industri berisiko sebabkan PHK
Baca juga: Komisi IX DPR ingatkan startup ikuti aturan saat PHK karyawan

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022