Komnas Perempuan mendukung upaya Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk melakukan perubahan Pasal Qanun Hukum Jinayat sebagai bagian dari upaya mendorong perlindungan terhadap perempuan dan anak.mengeluarkan pasal tentang perkosaan dan pelecehan seksual dari Qanun Hukum Jinayat
"Kami mengapresiasi dan mendukung Pemerintah Aceh dan DPRA untuk melakukan perubahan Pasal Qanun Hukum Jinayat. Salah satu langkah strategis-nya adalah dengan mengeluarkan pasal tentang perkosaan dan pelecehan seksual dari Qanun Hukum Jinayat," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam keterangan, Jakarta, Kamis.
Komnas Perempuan juga mendorong penyelenggaraan otonomi khusus di Aceh menempatkan situasi pemenuhan HAM perempuan agar bisa sesuai dengan standar nasional.
Oleh karenanya, menurut Andy Yentriyani, agenda utama perubahan Qanun Hukum Jinayat perlu bersifat koheren dan menegaskan terobosan-terobosan di tingkat nasional.
Baca juga: LBH nilai revisi qanun jinayat Aceh akomodir hak pemulihan korban
Baca juga: Komnas Perempuan minta hapus pasal rugikan perempuan di Qanun Jinayat
Andy Yentriyani mengatakan perkosaan dan pelecehan seksual merupakan bentuk tindak pidana yang telah mempunyai peraturan khusus di tingkat nasional, antara lain di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta KUHP.
"Perbaikan pengaturan tentang perkosaan juga tengah berlangsung melalui Rancangan KUHP, termasuk memasukkan pidana perkosaan sebagai bentuk kejahatan terhadap tubuh," kata Andy.
Pihaknya memandang penting Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk mendengarkan respons positif dari berbagai lembaga layanan, aparat penegak hukum, ulama, dan tokoh perempuan Aceh yang menyuarakan dampak pengaturan Qanun Jinayat berbasis pengalaman perempuan korban perkosaan dan pelecehan seksual.
Baca juga: Polresta Banda Aceh ungkap lima kasus asusila dan KDRT dalam 44 hari
Andy Yentriyani mengatakan perkosaan dan pelecehan seksual merupakan bentuk tindak pidana yang telah mempunyai peraturan khusus di tingkat nasional, antara lain di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta KUHP.
"Perbaikan pengaturan tentang perkosaan juga tengah berlangsung melalui Rancangan KUHP, termasuk memasukkan pidana perkosaan sebagai bentuk kejahatan terhadap tubuh," kata Andy.
Pihaknya memandang penting Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk mendengarkan respons positif dari berbagai lembaga layanan, aparat penegak hukum, ulama, dan tokoh perempuan Aceh yang menyuarakan dampak pengaturan Qanun Jinayat berbasis pengalaman perempuan korban perkosaan dan pelecehan seksual.
Baca juga: Polresta Banda Aceh ungkap lima kasus asusila dan KDRT dalam 44 hari
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022