• Beranda
  • Berita
  • Jakarta Timur sasar 208.592 lansia untuk vaksin penguat kedua

Jakarta Timur sasar 208.592 lansia untuk vaksin penguat kedua

25 November 2022 14:34 WIB
Jakarta Timur sasar 208.592 lansia untuk vaksin penguat kedua
Arsip Foto - Tenaga kesehatan bersiap menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga kepada warga saat vaksinasi COVID-19 penguat (booster) di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (12/1/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Pemerintah Kota Jakarta Timur menyasar sebanyak 208.592 warga lanjut usia (lansia) untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19 penguat (booster) kedua.

Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar mengatakan, pemberian vaksinasi COVID-19 "booster" kedua bagi lansia itu dilakukan di seluruh Puskesmas tingkat kecamatan dan kelurahan.

"Dengan jenis vaksin yang tersedia saat ini Pfizer. Sasaran 208.592 lansia," kata Muhammad Anwar di Jakarta, Jumat.

Anwar menambahkan, vaksinasi "booster" kedua bagi lansia itu diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi "booster" dosis pertama. Hal ini sesuai SE Kementerian Kesehatan No.HK.02.03/C/5565/2022.

Baca juga: Pemkot Jakbar pastikan vaksin penguat untuk lansia ada di Puskesmas

Anwar berharap pemberian vaksinasi "booster" kedua bagi lansia itu dapat mencegah penyebaran serta meningkatkan kekebalan tubuh.

"Lansia merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi menderita COVID-19. Maka diperlukan upaya untuk memberikan kekebalan bagi lansia melalui vaksinasi," ujar Anwar.

Anwar mengimbau kepada lansia di Jakarta Timur yang belum melaksanakan vaksinasi COVID-19 "booster" dosis pertama segera mendatangi Puskesmas sesuai domisili.

Hingga saat ini belum semua lansia di Jakarta Timur menjalani vaksinasi COVID-19 "booster" pertama. "Berdasarkan capaian vaksinasi Covid-19 sumber data KPCPEN untuk vaksinasi 'booster' ke-1 lansia di Jakarta Timur sampai saat ini mencapai 54,03 persen," tutur Anwar.

Baca juga: Bio Farma siapkan 5 juta dosis vaksin IndoVac booster kedua lansia

Kementerian Kesehatan RI menerbitkan izin pemberian vaksinasi "booster" COVID-19 dosis kedua atau suntikan keempat, kepada kelompok warga lansia berusia di atas 60 tahun.

"Kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan, untuk mengurangi tingkat keparahan, bahkan kematian akibat COVID-19," kata Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril di Jakarta, Rabu (23/11).

Kebijakan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia. Berlaku efektif sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada 22 November 2022.

Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis "booster" kedua adalah vaksin yang telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan POM dan rekomendasi ITAGI serta memperhatikan vaksin yang tersedia di masing-masing daerah.
 

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022