• Beranda
  • Berita
  • INDEF sarankan penetapan RUU P2SK ditunda, jaga optimisme ekonomi

INDEF sarankan penetapan RUU P2SK ditunda, jaga optimisme ekonomi

25 November 2022 17:57 WIB
INDEF sarankan penetapan RUU P2SK ditunda, jaga optimisme ekonomi
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF Rizal Taufikurahman dalam Diskusi Publik "Menelaah RUU PPSK: Bagaimana Masa Depan Sektor Keuangan Indonesia?" yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat (25/11/2022). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyarankan penetapan Rancangan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) ditunda untuk menjaga optimisme ekonomi di tahun 2023 dan mengantisipasi gejolak sektor keuangan dengan adanya perubahan aturan.

"Kami melihat adanya tantangan ekonomi tahun depan yang membutuhkan fokus pada akselerasi dan menjaga kualitas pertumbuhan pasca pandemi COVID-19," ujar Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF Rizal Taufikurahman dalam Diskusi Publik "Menelaah RUU PPSK: Bagaimana Masa Depan Sektor Keuangan Indonesia?" yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat.

Apalagi, sambung dia, tahun 2023 merupakan tahun politik yang biasanya akan banyak kampanye dari berbagai partai maupun calon, mengingat tahun 2024 akan dilaksanakan pemilu serentak baik itu legislatif hingga eksekutif.

Maka dari itu, menurut Rizal, RUU P2SK setidaknya bisa ditetapkan saat sudah lengkap dan mengakomodir semua pemangku kepentingan melalui berbagai public hiring atau perekrutan publik berbagai lini.

Selain itu, diharapkan pula RUU P2SK bisa ditetapkan saat kondisi stabilitas ekonomi sudah terkendali dan kualitas pertumbuhannya terjaga, terutama saat sektor keuangan sudah stabil dan harga barang di dalam negeri sudah bisa mendorong konsumsi rumah tangga, serta aspek kualitas pertumbuhan ekonomi lainnya.

Ia pun meminta pembahasan RUU P2SK dilakukan secara partisipatif dan terbuka dari berbagai pemangku kepentingan serta para pelaku sektor keuangan melalui diskusi dan konsultasi publik.

Jika sebelum penetapan RUU tidak dilakukan konsultasi publik terlebih dahulu, dirinya berpendapat hal tersebut akan sangat berisiko, di tengah UU Cipta Kerja yang juga masih dalam proses perbaikan usai keputusan Mahkamah Konstitusi.

"Keduanya sama-sama menggunakan metode omnimbus law, sehingga jangan sampai kalau ini tergesa-gesa pada akhirnya akan terulang kejadian seperti UU Cipta Kerja dan pada akhirnya menambah pekerjaan rumah pemerintah," tuturnya.

Rizal pun menekankan saat ditetapkan nantinya, RUU P2SK harus berfokus pada stabilitas, percepatan, serta menjaga kualitas pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2022