Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur menetapkan syarat kesehatan dalam proses perekrutan panitia Pemilu 2024.berkaca dari kasus 2019
"Syarat kesehatan tentu kita perhatikan karena berkaca dari kasus 2019. Kesehatan sekarang mencakup juga tes gula darah, kolesterol dan hipertensi," kata Ketua KPU Jakarta Timur, Wage Wardana di Jakarta, Jumat.
Wage mengatakan warga yang akan mendaftarkan diri sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus melampirkan dokumen kesehatan.
Wage menambahkan persyaratan kesehatan dalam perekrutan Badan Ad Hoc itu berkaca pada banyak kasus meninggal anggota KPPS pada Pemilu 2019.
Baca juga: KPU Jaktim sosialisasi pembentukan Badan Ad Hoc
Komisioner KPU DKI Jakarta Partono pada 28 April 2019 menyebut, saat itu ada lima anggota KPPS di DKI Jakarta meninggal saat penyelenggaraan Pemilu 2019.
Sementara data Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara nasional menyebut, total jumlah petugas penyelenggara pemilu meninggal pada Pemilu 2019 mencapai 894 orang dan 5.175 petugas mengalami sakit.
Wage mengatakan nantinya warga yang ingin mendaftar harus melampirkan dokumen pemeriksaan kesehatan melalui laman siakba.kpu.go.id, atau pendaftaran melalui "helpdesk" KPU Jakarta Timur.
Wage menjelaskan hingga saat ini animo masyarakat yang mendaftarkan diri sebagai PPK dan PPS cukup besar.
Baca juga: Situs resmi KPU Jakarta Timur diretas
Hal itu terlihat dari jumlah pendaftar hingga Jumat (25/11) pukul 13.55 WIB, pendaftar telah mencapai 890 orang.
Namun berdasarkan data sementara baru ada 33 pendaftar yang sudah berkasnya sudah lengkap memenuhi persyaratan yang ditetapkan KPU untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.
"PPK 10 Kecamatan (di Jakarta Timur), kebutuhan per kecamatan lima. Jadi, yang direkrut 50 orang. PPS untuk 65 kelurahan, kebutuhan (per Kelurahan) tiga, 195," kata Wage.
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022