"Kami perlu sampaikan bahwa biaya Rp3,75 juta itu bukan merupakan tarif masuk tetapi merupakan kontribusi dari para wisatawan dalam menjaga konservasi di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK)," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur Zet Sony Libing di Kupang, Sabtu.
Zet Sony Libing mengatakan hal itu terkait pemberlakuan tarif masuk bagi wisatawan yang hendak berwisata ke Pulau Komodo sebesar Rp3,75 juta yang sebelumnya telah ditetapkan Pemda NTT.
Menurut dia biaya sebesar Rp3,75 juta itu bukan merupakan retribusi atau tarif masuk ke Komodo tetapi merupakan kontribusi wisatawan untuk kelestarian Komodo dan ekosistemnya.
Ia menegaskan pengenaan kontribusi itu mulai berlaku pada 1 Januari 2023 seperti yang telah ditentukan Pemerintah NTT sebelumnya pada Agustus 2022 lalu.
"Pemerintah Provinsi NTT tetap memberlakukan ketentuan bagi wisatawan untuk memberikan kontribusi sebesar Rp3,75 juta per orang," kata Zet Sony Libing tanpa menjelaskan aturan yang menjadi rujukan bagi pemerintah NTT dalam penetapan biaya kontribusi bagi wisatawan.
Baca juga: Pemda NTT cabut pergub terkait pengelolaan taman nasional Komodo
Menurut dia, sejak awal Pemerintah NTT tidak pernah menyebutkan biaya masuk ke kawasan TNK sebesar Rp3,75 juta itu merupakan tarif masuk, tetapi merupakan kontribusi dari wisatawan untuk kepentingan konservasi.
Sementara itu dalam surat Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan nomor:S312/MENLHK/KSDA/KSA.3/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 yang ditandatangani Menteri Siti Nurbaya mengingatkan Pemerintah NTT agar meninjau kembali Pasal 9 Peraturan Gubernur NTT nomor 85 tahun 2022.
Peraturan itu menyebutkan wisatawan yang belum memberikan kontribusi tidak diperkenankan untuk melakukan kunjungan wisata ke Pulau Komodo, Pulau Padar, dan perairan di sekitarnya dengan luas 712,12 Hektare.
Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hal itu sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena publik (wisatawan) memiliki kebebasan memanfaatkan atau mengakses wilayah KPA selama membayar karcis PNBP sah sesuai dengan PP 12 Tahun 2014.
Dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak terdapat satupun produk hukum yang mewajibkan publik memberikan kontribusi terlebih melarang publik mengakses atau memanfaatkan SDA untuk kepentingan rekreasi alam jika tidak memberikan atau mengikuti anjuran kontribusi seperti yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur dimaksud.
Baca juga: Sandiaga Uno sebut ada uji coba tiket masuk TN Komodo
Baca juga: KLHK: Program jasa wisata TN Komodo masih merupakan usulan
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2022