Kapolda Jabar Irjen Pol. Suntana menegaskan menindak tegas pelaku pengadangan bantuan kebutuhan pokok bagi korban gempa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.akan melakukan tindakan dengan aturan yang berlaku
"Sekali lagi kami menyesali dan kami minta tidak terjadi kembali dan bila terjadi, akan melakukan tindakan dengan aturan yang berlaku," ujar Suntana kepada ANTARA di Cianjur, Minggu.
Suntana mengatakan bila masyarakat terkena dampak mau mendapat bantuan sembako, dapat menghubungi kantor Polsek, Polres, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, personel TNI-Polri, Basarnas, BNPB yang selalu berada dan patroli di seluruh wilayah Cianjur.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan lima orang pengadang bantuan korban gempa Cianjur telah ditangkap pihak kepolisian.
Baca juga: Kapolda Jabar pimpin penyaluran bantuan via helikopter di Cianjur
"Untuk yang mengadang bantuan-bantuan, motivasinya sebagian stres merasa bantuan tidak merata, sebagian lagi memang memalak," ujar pria biasa disapa Kang Emil itu.
Ridwan mengungkapkan bagi yang melakukan pengadangan mobil bantuan relawan berikutnya akan diterapkan hal serupa.
Untuk itu, dia mengimbau individu-individu yang berada di tempat pengungsian agar tidak mengadang mobil bantun relawan.
"Jangan pernah, menghadang bantuan dengan alasan apapun. Kalau butuh bantuan atas nama tenda-tenda mandiri, karena jumlah tenda mandiri ini banyak sekali, caranya ada dua," kata dia.
Baca juga: Gubernur Jabar sesalkan pencabutan label pemberi bantuan gempa
Sebelumnya, tersebar video yang merekam beberapa orang mengadang ambulans menuju ke lokasi terdampak gempa melalui media sosial di Jalan Cugenang, Kabupaten Cianjur.
“Viral... ambulans dijegat saat mau menuju lokasi. Kita dijegat ya...orang orang minta bantuan diturunin di sini, sementara kita mau ke ujung...orang orang ini brentiin semua mobil yang ada tanpa terkecuali. Lokasi tidak jauh dari SMP Cigunang (Cugenang) Rancagoong. Hati2 buat semua relawan," ciutan dari Reporterjail akun Twitter @kangjail .
Pewarta: Taufik Ridwan, Devi Nindy Sari Ramadhan, dan Ahmad Muzdaffar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022