• Beranda
  • Berita
  • LPDB-KUMKM Pastikan Langkah Relaksasi Bagi Koperasi Terdampak Gempa Cianjur

LPDB-KUMKM Pastikan Langkah Relaksasi Bagi Koperasi Terdampak Gempa Cianjur

28 November 2022 19:03 WIB
LPDB-KUMKM Pastikan Langkah Relaksasi Bagi Koperasi Terdampak Gempa Cianjur
Direktur Utama LPDB-KUMKM - Supomo
 
Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) tengah melakukan monitoring dan juga pendataan mitra koperasi terdampak musibah gempa bumi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
 
Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo mengungkapkan, dengan terjadinya musibah gempa bumi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang mengakibatkan kerusakan dan korban jiwa yang cukup masif, LPDB-KUMKM akan melakukan langkah-langkah relaksasi untuk membantu koperasi mitra LPDB-KUMKM.
 
"Berkaca dari pandemi Covid-19 lalu, dan beberapa bencana gempa bumi yang pernah terjadi, kami LPDB-KUMKM memang memiliki program khusus atau relaksasi untuk mitra-mitra yang terdampak," ujar Supomo di Jakarta, Senin (28/11/2022).
 
Supomo menjelaskan, untuk saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan terlebih dahulu koperasi mana yang menjadi mitra LPDB-KUMKM yang berada di Cianjur. Atau pun, koperasi yang ada di wilayah lain tapi memiliki banyak anggota di Cianjur yang terkena dampak dari gempa.
 
"Saat ini yang paling penting kami melakukan monitoring dan pendataan mitra koperasi terdampak bencana, kemudian kami akan melakukan evaluasi," ungkap Supomo.
 
Supomo mencontohkan koperasi yang terkena dampak gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT), di mana kantornya rubuh dan tutup operasional. Tetapi, karena hanya sebagian kecil yang terdampak, setelah duduk bersama dihitung-hitung ulang, ternyata tidak diperlukan relaksasi.
 
"Tapi, bila benar-benar terdampak, dipastikan kita akan melakukan relaksasi. Sama seperti pandemi yang lalu," ujar Supomo.
 
Di antaranya, LPDB-KUMKM akan melakukan reschedule pengembalian pinjaman, hingga meninjau ulang bagi hasilnya. "Artinya, jasanya itu sesuai hasil analisa, kita bebaskan atau dimundurkan dengan relaksasi, misalnya selama 6 bulan," jelas Supomo.
 
Selama 6 bulan tersebut, LPDB-KUMKM tidak mengenakan jasa sama sekali alias benar-benar free. "Dalam arti, tidak akan dihitung ulang kembali nantinya. Tidak diutang, lalu dibayar nanti, tidak begitu," tandas Supomo.
 
Setelah pendataan koperasi rampung, LPDB-KUMKM akan menganalisa apakah mereka bermasalah karena bencana alam atau sebab lainnya. "Kalau karena bencana, perlu direlaksasi. Kita akan menganalisa sampai kesana," pungkas Supomo.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2022