• Beranda
  • Berita
  • Etnis Rohingya: Mereka mencoba menghapus kewargaan kami

Etnis Rohingya: Mereka mencoba menghapus kewargaan kami

29 November 2022 12:40 WIB
Etnis Rohingya: Mereka mencoba menghapus kewargaan kami
Arsip foto - Pengungsi Rohingya berkumpul di dekat tempat penampungan mereka yang terbakar setelah kebakaran besar terjadi di kamp pengungsi Rohingya Balukhali di Cox's Bazar, Bangladesh, Senin (10/1/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Stringer/rwa/sad.

NVC bukan kartu identitas warga negara. Saya tidak bisa kembali tanpa kewarganegaraan yang jelas.

Kakek-nenek Zaw Win memiliki kartu identitas yang sama dengan warga di Myanmar pada umumnya, tetapi generasi orang tuanya diberi kartu identitas terpisah untuk minoritas Rohingya.

 Dengan demikian, Zaw Win saat ini digolongkan sebagai imigran ilegal di tanah kelahirannya sendiri.

Selama lebih dari tiga dekade, kekuatan penguasa Myanmar menggunakan sistem kartu identitas negara itu untuk penganiayaan, pengucilan, dan pengawasan yang lebih luas yang menargetkan komunitas etnis Muslim, kata kelompok hak asasi manusia.

Zaw Win, 37, seorang aktivis HAM yang melarikan diri dari Myanmar pada 2014 karena takut akan keselamatannya, mencoba melacak pencabutan kewarganegaraannya melalui status identitas anggota keluarganya yang semakin dibatasi.

Baca juga: 119 imigran Muslim Rohingya terdampar di pesisir pantai Aceh Utara

"Kakek nenek saya memiliki kewarganegaraan penuh - mereka memiliki jenis kartu identitas yang sama dengan yang dimiliki Daw Suu Kyi," kata Zaw Win, mengacu pada Aung San Suu Kyi, pemimpin politik yang digulingkan dan dipenjara setelah kudeta militer awal tahun lalu.

“Orang tua saya memiliki kartu hijau yang hanya dimiliki oleh etnis Rohingya, dan saya mendapat selembar kertas yang mengkategorikan saya sebagai Muslim dan ras saya sebagai Bengali, imigran ilegal. Jadi selama bertahun-tahun, mereka mencabut kewarganegaraan kami dan mencoba untuk menghapus kami," katanya kepada Thomson Reuters Foundation.

Ketika Zaw Win meninggalkan Myanmar delapan tahun lalu, dia memiliki kartu pendaftaran sementara yang dikeluarkan untuk etnis Rohingya, tetapi setahun kemudian bentuk KTP itu juga dibatalkan oleh pemerintah.

Sejak saat itu, etnis Rohingya diperintahkan untuk mendapatkan Kartu Verifikasi Nasional (NVC) yang mengidentifikasi mereka sebagai bukan warga negara. Pada waktu yang sama, petugas juga mulai mengumpulkan data biometrik mereka seperti sidik jari.

Selama dua tahun berikutnya, kelompok hak asasi manusia melaporkan pemaksaan oleh pejabat pemerintah dan pasukan keamanan yang mengeluarkan NVC.

Selain itu, mereka juga melaporkan meningkatnya serangan kekerasan termasuk pemerkosaan dan pembunuhan massal yang mendorong lebih dari 700.000 Rohingya melarikan diri dari Myanmar pada Agustus 2017 dan mencari perlindungan di Bangladesh.

Sistem kartu identitas yang dipaksakan memainkan peran penting dalam penganiayaan terhadap Rohingya, kata Kyaw Win, direktur Jaringan Hak Asasi Manusia Burma yang berbasis di London.

“NVC, meski dipromosikan sebagai batu loncatan menuju kewarganegaraan, memaksa Rohingya ke status yang lebih rendah yang menyangkal etnis mereka, mengecualikan mereka dari masyarakat, menolak hak mereka dan menghapus sejarah mereka,” katanya.

“Itu sengaja dirancang untuk menjaga Rohingya dalam keadaan non-kewarganegaraan.”

Perwakilan pemerintah militer Myanmar tidak menanggapi permintaan komentar.

Pemerintah sipil Suu Kyi, yang sebelumnya mendorong NVC, mengatakan bahwa identitas itu diperlukan untuk tujuan keamanan, dan pemegangnya memiliki kesempatan untuk mengajukan kewarganegaraan.

Target populasi

Lebih dari satu miliar orang di seluruh dunia tidak memiliki cara untuk membuktikan identitas mereka, menurut Bank Dunia.

Pada saat yang sama, dalam program PBB tentang "identitas hukum untuk semua" pada tahun 2030, dan untuk sistem ID digital yang ditujukan untuk tata kelola yang lebih baik, banyak pemerintah yang mengecualikan kelompok yang terpinggirkan dan etnis minoritas dari catatan kewarganegaraan, seorang pakar PBB telah memperingatkan.

Di Myanmar, pihak berwenang telah berulang kali menyita dan membatalkan dokumen identitas dan bukti lain kewarganegaraan Rohingya sejak 1970-an, dan juga menyimpan catatan untuk tujuan pengawasan, kata kelompok hak asasi manusia.

Undang-undang Kewarganegaraan tahun 1982, yang mewajibkan individu untuk membuktikan bahwa nenek moyang mereka tinggal di Myanmar sebelum tahun 1823, tidak mengakui Rohingya sebagai salah satu kelompok etnis mayoritas Buddha atau mencantumkan bahasa mereka sebagai bahasa nasional.

Di bawah undang-undang itu, pergerakan Rohingya dan akses ke mata pencaharian, pendidikan dan perawatan kesehatan juga dibatasi, dan mereka membutuhkan izin untuk melintasi batas negara bagian dan kota, dan untuk bermalam.

"Ke mana pun Anda pergi, ada pos pemeriksaan. Anda bahkan bisa dihentikan di jalan dan dimintai identitas Anda," kata Zaw Win, yang sering melakukan perjalanan antara kota Maungdaw di negara bagian barat Rakhine dan Buthidaung yang bertetangga yang berjarak sekitar 26 km.

“Secara sekilas, siapa pun bisa mengetahui bahwa orang itu adalah Rohingya dari identitas,” tambahnya.

Otoritas Myanmar mengatakan NVC adalah langkah menuju kewarganegaraan berdasarkan undang-undang tahun 1982, sementara bagian belakang kartu menyatakan bahwa pemegangnya perlu mengajukan kewarganegaraan.

Etnis Rohingya tidak dapat mengidentifikasi sebagai "Rohingya" dalam aplikasi, tapi sebagai "Bengali" atau identitas asing lainnya.

“Sistem ID memilih Rohingya untuk diskriminasi dan penganiayaan, dan menerapkan kebijakan pemisahan dan penganiayaan,” kata Natalie Brinham, seorang peneliti di Institute on Statelessness and Inclusion, sebuah organisasi nirlaba.

"Pada saat yang sama, ID terkunci dalam sistem pengawasan dan pemerasan negara," katanya.

Menjelang serangan pada tahun 2016 dan 2017, ada peningkatan dalam upaya untuk memaksa Rohingya mendapatkan NVC, dan penumpasan brutal yang dimulai pada 25 Agustus 2017, adalah "tanggapan terhadap penduduk desa Rohingya yang secara kolektif menolak menerima NVC. ", demikian menurut Fortify Rights, sebuah kelompok advokasi dalam sebuah laporan tahun ini.

“Dokumen identifikasi memudahkan secara birokratis untuk mengidentifikasi, menganiaya, dan membunuh populasi yang menjadi sasaran dalam skala luas, sistematis, dan masif,” katanya.

PBB mengatakan bahwa tindakan brutal militer tahun 2017 dilakukan dengan "niat genosida" untuk "pembersihan etnis", dan Myanmar menghadapi tuduhan genosida di Mahkamah Internasional di Den Haag.

Pangkalan data Rohingya

Karena jumlah orang yang melarikan diri dari perang, kemiskinan, penganiayaan, dan bencana lingkungan mencapai rekor di seluruh dunia, negara-negara telah beralih ke teknologi digital dan apa yang disebut ID pintar untuk memantau arus orang dan akses mereka untuk mendapatkan layanan.

Lima tahun sejak penumpasan 2017, lebih dari satu juta orang Rohingya tinggal di kamp-kamp kumuh di Bangladesh selatan yang merupakan pemukiman pengungsi terbesar di dunia, dan sedikit peluang untuk bisa kembali ke Myanmar.

Di kamp pengungsi, penduduk umumnya memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh Program Pangan Dunia untuk ransum mereka, dan kartu pintar dari Badan Pengungsi PBB (UNHCR) yang berisi biometrik mereka termasuk sidik jari, pemindaian mata, dan foto.

Setelah laporan bahwa lembaga bantuan berbagi database dengan otoritas Bangladesh yang memberikan data tersebut kepada Pemerintah Myanmar, Rohingya memprotes pengumpulan data tersebut.

"Kartu pintar sangat penting bagi kami - ini adalah kartu identitas kami. Kami tidak dapat bergerak tanpanya, tidak dapat bekerja, tidak dapat memperoleh perawatan kesehatan," kata Showkutara, 21, yang melarikan diri dari Rakhine bersama beberapa anggota keluarganya pada Oktober 2017, dan sekarang mereka tinggal di sebuah kamp di Cox's Bazar.

“Kami sangat sedih dan juga takut data kami dibagikan kepada Pemerintah Myanmar karena kami tidak tahu bagaimana mereka akan menggunakannya,” kata Showkutara, yang mengajar bahasa Inggris dan Burma di kamp tersebut.

Dalam mengumpulkan data Rohingya, UNHCR tidak melakukan penilaian dampak data lengkap, dan dalam beberapa kasus gagal mendapatkan persetujuan untuk membagikan data mereka dengan Myanmar, kata Human Rights Watch tahun lalu.

Sebagai tanggapan, UNHCR mengatakan bahwa "langkah-langkah khusus diambil untuk mengurangi potensi risiko" dalam berbagi data, dan para pengungsi "secara tegas ditanya apakah bersedia membagikan data mereka" kepada kedua pemerintah.

Kekhawatiran seputar pengumpulan data migran dan pengungsi dalam jumlah besar oleh lembaga bantuan dan pemerintah tuan rumah telah berkembang dalam beberapa tahun terakhir karena potensi penyalahgunaan.

“Sistem ID digital dapat membantu kelancaran pengiriman bantuan dan layanan,” kata Brinham.

“Tetapi dalam situasi di mana repatriasi paksa menimbulkan risiko keamanan yang signifikan, para pengungsi seringkali khawatir tentang data yang diteruskan atau mungkin bocor ke pihak berwenang di negara asal,” tambahnya.

Di Myanmar, Showkutara mengatakan anggota keluarganya yang tersisa di Rakhine dipaksa oleh junta untuk mendapatkan NVC, yang menurut PBB "tidak berfungsi sebagai jalur atau yang dapat diakses menuju kewarganegaraan, juga tidak bisa memberikan akses terhadap hak mereka" .

Seorang juru bicara militer membantah laporan bahwa ada orang yang dipaksa menerima kartu identitas dengan todongan senjata atau dengan siksaan.

Bagi Showkutara, pilihannya sangat jelas: tetap berada di negara asing sebagai pengungsi, atau kembali ke tanah airnya sebagai orang asing.

"Saya ingin kembali ke Myanmar, tetapi kami akan dipaksa untuk menerima NVC," katanya.

"NVC bukan kartu identitas warga negara. Saya tidak bisa kembali tanpa kewarganegaraan yang jelas."

Sumber: Reuters

Baca juga: Jepang-PBB tandatangani bantuan Rp58 miliar untuk pengungsi Rohingya
Baca juga: Pemerintah diminta telusuri penyebab warga Rohingya terdampar ke Aceh


 

Pewarta: Atman Ahdiat
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2022