Rapat Paripurna DPRD dengan Pemprov DKI Jakarta menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2023 dengan nilai Rp83,7 triliun.dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara
Penetapan Perda APBD 2023 setelah forum rapat paripurna memberikan persetujuan atas laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI di Gedung DPRD DKI Jakarta.
"Kepada forum Rapat Paripurna Dewan yang terhormat ini, apakah Raperda tentang APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dapat disetujui," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi saat meminta persetujuan kepada peserta rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa.
Setelah mendapat persetujuan anggota rapat paripurna, Prasetyo mengetuk palu tiga kali tanda keputusan telah dibuat, dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan peraturan daerah yang telah disetujui dari DPRD kepada Pemprov DKI Jakarta.
Dalam laporannya, anggota Banggar DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma merinci APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp83.781.085.902.192, pendapatan daerah sebesar Rp74.380.646.088.137, kemudian belanja daerah sebesar Rp74.613.763.379.259, dan Surplus/Defisit sebesar Rp233.117.291.119.
Lebih lanjut, Merry menyebutkan untuk Pembiayaan Daerah memiliki rincian penerimaan Pembiayaan Rp9.400.439.814.055, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran sebelumnya (2022) Rp7.977.762.849.353, dan Penerimaan Pinjaman Daerah Rp1.422.676.964.702.
Untuk pengeluaran pembiayaan sebesar Rp9.167.322.522.936, Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah Rp7.209.033.693.138, Pembayaran Pokok Utang Rp1.782.271.240.223, dan Pemberian Pinjaman Daerah Rp176.017.589.575.
Setelah pembacaan hasil pembahasan Banggar DPRD DKI Jakarta dan disetujui oleh forum rapat paripurna, draf Perda APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 tersebut kemudian diserahkan pada Pemprov DKI Jakarta dengan ditandai penandatanganan berita acara penyerahan Perda APBD DKI 2023 yang telah disetujui.
"Dengan telah disetujuinya raperda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 menjadi perda, maka akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dengan harapan saudara Penjabat Gubernur memperhatikan saran dan harapan yang disampaikan DPRD," ucap Prasetyo.
Baca juga: APBD DKI tahun 2023 disahkan pekan terakhir November
Baca juga: Heru Budi dapat ucapan selamat dari legislator saat hadiri Paripurna
Baca juga: DPRD minta Pemprov DKI tindaklanjuti rekomendasi dalam evaluasi P2APBD
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022