• Beranda
  • Berita
  • DPRKP diminta pelajari janji Anies terkait Kampung Susun Bayam

DPRKP diminta pelajari janji Anies terkait Kampung Susun Bayam

30 November 2022 20:43 WIB
DPRKP diminta pelajari janji Anies terkait Kampung Susun Bayam
Warga Kampung Bayam berunjuk rasa di depan Kampung Susun Bayam, Jakarta, Senin (21/11/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

Ini saya minta ke Pak Sarjoko (Kepala DPRKP DKI) untuk mempelajari betul

Ketua Komisi D DPRD Ida Mahmudah meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta mempelajari janji mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada warga masyarakat terkait Kampung Susun Bayam (KSB).
 
"Saya tidak tahu pasti janjinya pak Anies kemarin seperti apa? Ini saya minta ke Pak Sarjoko (Kepala DPRKP DKI) untuk mempelajari betul, yang sudah dijanjikan oleh Pak Anies saat itu terhadap warga setempat," kata Ida di Jakarta, Rabu.

Ida mengatakan, sampai sekarang masih ada polemik soal Kampung Susun Bayam, terutama terkait dengan biaya sewa per bulan yang dibebankan pada warga untuk tinggal di kompleks rumah susun tersebut.
 
Hal itu, karena seingat Ida, saat masih menjadi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjanjikan terkait biaya sewa rumah susun akan ada penyesuaian dengan kondisi ekonomi masyarakat.

Baca juga: DKI pertimbangkan gunakan Pergub 55/2018 soal Kampung Rusun Bayam

"Kan harusnya tidak semua bayar, kan?," ujar Ida.

Menurut Ida, janji yang telah diungkapkan oleh Anies Baswedan harus terealisasi, terlebih menurutnya ada batas waktu terkait berapa lama harus digratiskan.

"Kalau memang janjinya gratis ya harus dilihat betul apakah ini memang perlu digratiskan, untuk berapa lama, apakah sebulan, setahun, beberapa tahun, kan mesti jelas," ucap Ida.
 
Sebelumnya, syarat tinggal di Kampung Susun Bayam adalah warga harus membayar sewa sampai sekitar Rp700 ribu sebulan atau lebih rendah dari ketetapan sebelumnya Rp1,5 juta sebulan.

Baca juga: Legislator DKI kritik harga sewa Kampung Susun Bayam

Kepala Dinas PRKP DKI Jakarta, Sarjoko menyatakan bahwa sampai saat ini tarif sewa KSB masih dalam proses diskusi yang melibatkan Pemprov DKI dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP-BUMD).

"Ya sebenarnya kita belum ada yang memastikan itu. Kita masih proses untuk melakukan solusi yang terbaik untuk mereka," ujar Sarjoko.

Lebih lanjut, Sarjoko menjelaskan bahwa pengelolaan KSB masih belum dipegang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sehingga ia belum bisa berkomentar banyak mengenai tarif sewa KSB.
 
"Masih opsi, belum jadi. Rencananya akan diserahkan ke Pemprov DKI, yang nanti suatu saat akan dikelola oleh dinas perumahan. Tapi masih opsi," ujar Sarjoko.

Baca juga: Jakpro jalin komunikasi dengan 123 kepala keluarga Kampung Bayam
 
Sarjoko menjelaskan bahwa saat ini Pemprov DKI Jakarta masih berkoordinasi dengan PT Jakarta Propertindo (Perseroda) mengenai rencana pengelolaan tersebut.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022