Menurut Konsultan Senior di Institut Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI Dr. Tengku Ezni Balqiah label pada kemasan galon air minum akan memberikan informasi yang komprehensif kepada konsumen.
“Konsumen akan melihat risiko dan manfaat dari memilih produk air minum yang dilabeli. Label adalah hak konsumen yang membantu memberikan perlindungan kepada mereka," ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan hasil penelitian yang dipublikasikan pada 2022, lanjutnya, label yang memberi peringatan tentang bahaya plastik akan mengurangi ketidakseimbangan informasi, yang justru akan semakin meningkatkan efisiensi pasar.
Hal itu, tambahnya dapat memicu pertumbuhan industri, karena konsumen merasa bahwa hak- haknya dipenuhi karena adanya transparansi informasi.
Tengku Ezni menegaskan, dengan pelabelan BPA literasi masyarakat tentang potensi bahaya kesehatan juga semakin tinggi sehingga lebih efisien dalam memilih produk yang akan dikonsumsi.
"Oleh karenanya, jelas bahwa pelabelan ini tidak akan mematikan industri AMDK," ujarya.
Senada dengan itu Asosiasi Produsen Air Minum Kemasan Nasional (Asparinas) menyatakan bahwa rencana pelabelan oleh BPOM untuk kandungan BPA yang di atas ambang batas, justru akan mempersehat iklim industri AMDK.
”Kami selaku pengusaha AMDK meyakini bahwa pelabelan ini tidak akan mengganggu pertumbuhan industri, oleh karenanya kami mendukung penuh pelabelan BPA yang dikeluarkan oleh BPOM sebagai otoritas keamanan pangan teringgi,” ujar Ketua Asparminas Johan Muliawan.
Menurut Johan, permintaan air minum dalam kemasan akan terus meningkat sejalan pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan penduduk di Indonesia.
Sebagai pelaku industri, tambahnya, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan usaha peningkatan kualitas produk air minum dalam kemasan.
"Usaha pelabelan BPA ini kami sikapi sebagai pemacu untuk berinovasi dan menciptakan produk AMDK berkualitas dari sisi kesehatan maupun keamanan kemasan,” katanya.
Johan menambahkan bahwa saat ini selain galon berbahan polikarbonat (PC), banyak perusahaan besar AMDK yang sudah mulai beralih memproduksi Galon polietilena tereftalat (PET) yang didesain guna ulang. Galon PET memiliki fungsi sama, namun dengan harga bahan baku yang relatif lebih murah dan sehat.
Secara terpisah Ketua Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman menyatakan keputusan yang diambil pemerintah tentu berdasarkan kajian yang mendalam sebagai upaya perlindungan bagi konsumen.
"Label peringatan tentang kandungan BPA, adalah usaha untuk memberikan kepastian bagi konsumen dalam mengonsumsi produk yang terjamin keamanan dan kesehatannya. Oleh karenanya GAPMMI mengajak industri untuk saling berkolaborasi menciptakan alternatif- alternatif kemasan yang lebih aman," katanya.
Sebelumnya Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rita Endang menyatakan pelabelan produk air minum dalam kemasan (AMDK) plastik polikarbonat yang mengandung senyawa Bisphenol A (BPA) sudah mendesak dilakukan.
Pelaku usaha, lanjutnya dalam forum bertema “Expert Forum: Urgensi Pelabelan BPA pada Produk Air Minum dalam Kemasan untuk Keamanan Konsumen" di Universitas Indonesia, harus bertanggungjawab memberikan rasa aman dan juga mentaati aspek hukum yang menjamin kepentingan masyarakat sebagai konsumen.
"BPA ini bukan hanya persoalan di tingkat nasional, tapi sudah menjadi persoalan global. Persoalan yang di berbagai negara sudah diatur. Jadi ini persoalan global yang harus ditangani.Kami tidak mau menunggu ada kasus terlanjur banyak atau sudah sangat kritis baru bertindak," ujarnya.
Baca juga: BPOM diminta percepat pelabelan galon guna ulang
Baca juga: Asosiasi dukung regulasi pelabelan BPA pada galon air minum
Pewarta: Subagyo
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022