Densus pada kegiatan penggeledahan di indekos terduga terorisme tersebut berlangsung sekitar 1 jam.
Menurut Kapala Desa Cemani Hadi Indrianto, kegiatan penggeledahan rumah terduga teroris berlangsung selama 1 jam. Selama penggeledahan itu, tidak menemukan benda berbahaya.
"Densus 88 menemukan buku kecil iqra dan tidak ada barang membahayakan," kata Hadi usai menjadi saksi dalam penggeledahan itu.
Menurut dia, buku-buku tersebut ditemukan di dalam dan di atas lemari.
Hadi mengaku mengenal sosok terduga teroris DU bukan warga Desa Cemani, melainkan warga Kampung Bratan, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Solo.
Dijelaskan pula bahwa DU tinggal di Cemani Sukoharjo ini hanya indekos. Kartu tanda penduduk (KTP) yang bersangkutan asli warga Kota Surakarta (Solo).
DU bekerja setiap hari sebagai penjual buah di Desa Gentan, Kecamatan Baki, Sukoharjo.
Ia mengatakan bahwa Densus 88 menangkap DU di jalan, atau saat yang bersangkutan akan berjualan buah di Desa Gentan, Kecamatan Baki, Sukoharjo.
Selain menangkap DU, Densus juga menangkap terduga teroris berinisial P (43), warga Kelurahan Toriyo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo.
Selanjutnya menangkap M (43), warga Kelurahan Parangnjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, kemudian menangkap YH (51), warga Dukuh Sanggrahan Makamhaji Kartasura Sukoharjo.
Baca juga: Densus 88 geledah rumah terduga teroris di Baki Sukoharjo
Baca juga: Densus 88 geledah dua rumah terduga teroris di Bantul
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022