Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memastikan bahwa proyek pembangunan tiga gudang produksi rokok senilai Rp4,1 miliar untuk menambah kapasitas di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) bisa selesai sesuai rencana.Untuk saat ini, dua bangunan mulai memasang bagian atap. Sed"angkan yang satu dijadwalkan pekan depan,
"Untuk saat ini, dua bangunan mulai memasang bagian atap. Sedangkan yang satu dijadwalkan pekan depan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati di Kudus, Jumat.
Ia mengungkapkan proyek pembangunan tiga gedung tempat produksi rokok tersebut dimulai pada akhir September 2022 dan ditargetkan selesai sebelum akhir Desember 2022.
Baca juga: Pengadaan mesin rokok dengan TKDN 40 persen di Kudus berpotensi gagal
Progres pembangunan sekarang, kata dia, masih sesuai perencanaan, sehingga optimistis bisa selesai sebelum akhir Desember 2022.
Tahun depan, imbuh dia, sudah bisa ditempati oleh pengusaha rokok kecil yang sudah mendaftar untuk menyewa gudang.
Dari ketiga gudang yang hendak dibangun, ada yang berukuran 400 meter persegi dengan anggaran sebesar Rp1,86 miliar, kemudian ukuran 300 meter persegi dengan kebutuhan anggaran Rp1,39 miliar dan ukuran 200 meter persegi dengan anggaran Rp1,16 miliar. Anggaran pembangunannya berasal dari dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT).
Baca juga: Peneliti kaji potensi tembakau alternatif bantu perokok dewasa beralih
Sementara itu nilai pagu paket kegiatan yang pertama sebesar Rp1,39 miliar, kemudian paket kedua nilai pagunya sebesar Rp1,86 miliar dan paket ketiga sebesar Rp1,16 miliar.
Dengan penambahan tiga gudang produksi, kapasitas KIHT dari sebelumnya 11 gudang menjadi 13 gudang sebagai respons atas tingginya minat pengusaha rokok kecil menyewa tempat tersebut.
Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, UKM Kudus mencatat hingga saat ini terdapat 17 pengusaha rokok kecil yang mendaftar untuk bisa menempati KIHT. Namun karena kapasitasnya terbatas mereka harus bersabar.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022